Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKB Desak Pemerintah Segera Benahi Coretax yang Masih Bermasalah

Keberadaan Coretax yang mestinya meningkatkan efisiensi administrasi pajak, justru menemui berbagai masalah yang menghambat aktivitas perpajakan.
Laman Coretax. / DJP
Laman Coretax. / DJP

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB mendesak pemerintah untuk segera membenahi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax yang masih menghadapi masalah hingga pertengahan tahun ini. 

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rivqy Abdul Halim melihat keberadaan Coretax yang awalnya diharapkan dapat meningkatkan efisienesi dan efektivitas administrasi pajak, justru masih banyak ditemukan kendala dan permasalahan. 

“Secara khusus PKB mendesak pemerintah untuk segera membenahi implementasi refromasi adminsitrasi perpajakan [Coretax],” ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2024/2025 yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (27/5/2025). 

Terlebih, Coretax juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Belum lagi pendapatan negara 2026 diperkirakan mencapai 11,71%—12,22% dari produk domestik bruto (PDB). 

Untuk itu PKB mendorong pemerintah untuk menjadikan sistem perpajakan lebih efektif sebagai instrumen kebijakan meminimalkan distorsi, adaptif dengan perubahan struktur ekonomi teknologi aktifvitas dunia usaha dan perpajakan global 

“Mengingat bahwa optimsime pertumbuhan ekonomi yang akan lebih baik lagi, maka fraksi PKB mengusulkan agar pendapatan negara 2026 idealnya pada rentang 12,5% hingga 13% dari PDB,” lanjut Rivqy. 

Pada dasarnya, proyek yang dirancang dengan anggaran senilai Rp3 triliun tersebut tujuan utamanya untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. 

Di mana Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Sejak implementasi 1 Januari 2025 hingga menjelang pertengahn tahun ini, sejumlah masyarakat masih terus mengeluhkan Coretax yang tidak se-sederhana sistem pajak yang lalu. 

Meski demikian, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan—saat itu masih dijabat Suryo Utomo—mengklaim sudah ada perbaikan atas permasalahan dalam implementasi Coretax. 

Misalnya, kendala pada awal implementasi diperlukan waktu rata-rata 4,1 detik untuk login di Coretax, tetapi kini hanya sekitar 0,001 detik. Kemudian kendala pengiriman One Time Password (OTP) kerap melebihi lima menit (1 Januari—10 Februari 2025), kini sudah di bawah lima menit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper