Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,05 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 per 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB.
Total wajib pajak sendiri sebanyak 19.775.679 atau 19,77 juta. Artinya, 12,05 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 61,16% dari total WP.
"Angka tersebut terdiri dari 11,71 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 333 ribu SPT Tahunan Badan," ujar Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti, Sabtu (29/3/2025).
Dwi menjelaskan Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 sebanyak 16,21 juta atau setara 81,92% dari total WP.
Target tersebut lebih rendah dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 pada tahun lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.
"Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif," ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga
Sementara itu, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 tinggal beberapa hari lagi. Untuk WP Orang Pribadi, masa penyampaiannya akan ditutup pada 31 Maret 2025; sedangkan untuk WP Badan, masa penyampaiannya akan ditutup pada 30 April 2025.
Artinya, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi tinggal dua hari lagi. Kendati demikian, belakangan otoritas pajak memperpanjang waktu lapor untuk WP Orang Pribadi menjadi 11 April 2025.
Ditjen Pajak menjelaskan keputusan perpanjangan waktu lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2024 itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.
Dalam Kepdirjen itu, Ditjen Pajak menghapuskan sanksi administratif apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 meski dilakukan setelah 31 Maret 2025. Tenggat waktu itu direlaksasi hingga 11 April 2025 sehingga pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 dalam kurun waktu tersebut akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).
Alasannya, karena 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah alias Lebaran. Pemerintah sendiri telah memperpanjang masa cuti bersama Lebaran menjadi hingga 7 April 2025.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," ujar Dwi Astuti.
Sebagai informasi, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.