Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Waswas 50.000 Buruh Berpotensi Kena PHK Imbas Tarif Trump

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memprediksi lebih dari 50.000 buruh berpotensi terkena PHK imbas kebijakan tarif Donald Trump.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025). - BISNIS/Ni Luh Anggela
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025). - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak lebih dari 50.000 buruh diprediksi berpotensi terkena gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 3 bulan ke depan. Gelombang PHK ini terjadi imbas kebijakan tarif impor resiprokal yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, puluhan ribu buruh yang berpotensi terkena PHK ini dapat menggulung pasca-tarif Trump mulai berlaku pada 9 April 2025.

“Dalam kalkulasi sementara setelah mendengarkan fakta-fakta yang disampaikan oleh serikat pekerja, kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, badai PHK gelombang kedua ini bisa tembus di angka lebih dari 50.000 [buruh] dalam kurun waktu 3 bulan pascaditetapkannya tarif berjalan,” kata Said dalam konferensi pers daring bertajuk ‘Ancaman PHK Besar-Besaran di Indonesia Akibat Kebijakan Tarif Donald Trump’, Sabtu (5/4/2025).

Said menyebut, sederet industri yang berpotensi terkena gelombang PHK imbas kebijakan tarif Donald Trump, di antaranya industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman (mamin), sawit, karet hingga pertambangan.

“Sampai 3 bulan ke depan, dalam hitungan kami, runtuh itu lebih dari 50.000 orang akan ter-PHK [imbas kebijakan tarif Trump sebesar 32% untuk Indonesia],” ujarnya.

Said menuturkan, potensi gelombang PHK tersebut dapat terjadi lantaran kebijakan tarif impor tinggi Trump dapat menyebabkan harga barang Indonesia yang dijual di pasar AS menjadi mahal dan tak kompetitif. Bila permintaan barang Indonesia turun,  produktivitas industri dalam negeri akan berkurang sehingga pengurangan tenaga kerja tak terelakkan.

“Jadi pembeli rakyat Amerika menurun untuk membeli barang Indonesia karena mahal. Karena pembeli rakyat Amerika menurun, otomatis produksi di Indonesia yang ke Amerika diturunkan,” tuturnya.

Dalam skenario yang lebih parah, tak hanya PHK, perusahaan di Indonesia juga berpotensi dapat tutup. 

“Atau kalau enggak mampu sampai sekali, angkos produksi sudah lebih mahal daripada pendapatan, tutup perusahaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, pemerintah akan terus berdiskusi dengan AS untuk mencari solusi yang menguntungkan untuk kedua belah pihak terkait pengenaan tarif.

“Pemerintah masih akan membahas dengan AS berbagai hal yang menjadi isu bilateral termasuk tarif dan nontarif untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua pihak,” kata Djatmiko kepada Bisnis, Sabtu (5/4/2025).

Djatmiko menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih mengkaji kebijakan tarif Trump dengan melibatkan banyak kementerian/lembaga, termasuk dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.

“Pemerintah, termasuk Kemendag di dalamnya sedang mengkaji berbagai opsi solusi kedua belah pihak di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian dan Kemlu,” ungkapnya.

Menurutnya, kenaikan tarif, baik secara sektoral, resiprokal, dan new baseline (tarif dasar) sebesar 10% pasti akan menjadi persoalan untuk siapapun yang berdagang dengan AS, termasuk Indonesia.

Meski demikian, Djatmiko menjelaskan bahwa sejak 2 dekade sebelumnya, Indonesia sudah memulai program diversifikasi pasar.

Kemendag juga menyampaikan selama 10 tahun terakhir semakin intensif yang terbukti ada berbagai perjanjian bilateral ataupun regional yang berhasil dicapai.

Perinciannya, seperti Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-EFTA CEPA, Indonesia-Chila CEPA, Indonesia-UAE CEPA, Indonesia-Canada CEPA, dan Indonesia-Korea CEPA.

Kemudian, juga ada Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), ASEAN HK, ASEAN China FTA, ASEAN Korea FTA, ASEAN Japan CEP, Indonesia-Pakistan PTA, Indonesia-Iran PTA, dan Indonesia-Mozambique PTA.

“Akan ditandatangani segera Indonesia-Tunisia PTA, dan dituntaskan EAEU FTA, Peru CEPA, GCC, Turki, Srilanka,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper