Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap langkah-langkah deregulasi dan reformasi perpajakan yang akan ditempuh pemerintah untuk meminimalkan beban tarif Amerika Serikat (AS).
Dia menuturkan, salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia adalah peningkatan layanan sistem Coretax. Sri Mulyani mengatakan, saat ini proses pemeriksaan keberatan semakin dipercepat, termasuk validasi dari instansi melalui layanan.
"Hal tersebut akan membuat dokumentasi menjadi lebih mudah, sehingga proses, termasuk restitusi, menjadi jauh lebih cepat. Karena ini termasuk salah satu yang menjadi potensi komplain yang muncul dari US Trade Representative terhadap Indonesia," katanya dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Sri Mulyani menuturkan, peningkatan layanan sistem Coretax sangat penting bagi dunia usaha karena hal tersebut berkaitan dengan arus kas dan kegiatan-kegiatan bisnis perusahaan.
Selanjutnya, pemeriksaan pajak akan diperpendek waktunya dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Sementara itu, pemeriksaan wajib pajak yang bersifat kelompok dan transfer pricing, yang selama ini membutuhkan 2 tahun, kini dipangkas menjadi hanya 10 bulan.
Kemudian, untuk restitusi pajak, wajib pajak orang pribadi di bawah Rp100 juta diberikan pengembalian tanpa pemeriksaan. Selain itu, penelitian dan validasi pengembalian lebih bayar PPN otomatis dilakukan oleh Coretax.
Baca Juga
Dia mengatakan, perbaikan administrasi perpajakan dan kepabeanan tersebut dapat mengurangi beban tarif hingga 2%.
Dia melanjutkan, pada sisi penyederhanaan perizinan dan tata niaga impor, Indonesia melakukan perbaikan proses perizinan berbasis data sesuai supply-demand. Indonesia juga akan melakukan pergeseran pengawasan dari border ke post-border.
Selanjutnya, pemerintah juga telah menggunakan ekosistem logistik nasional atau National Logistics Ecosystem (NLE). Sri Mulyani menuturkan, semua transaksi logistik melalui digital technology akan menurunkan waktu dan biaya logistik.
Dia menuturkan, saat ini sebanyak 53 pelabuhan dan 7 bandara sudah terkoneksi dengan NLE, sehingga seluruh transaksi telah dilakukan secara digital dan jauh lebih cepat.
Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan tarif PPh impor untuk produk-produk tertentu seperti elektronik, seluler, laptop, dan lainnya. Dia mengatakan, penyesuaian itu akan menurunkan PPh impor dari 2,5% ke 0,5%.
Kemudian, Indonesia juga akan menyesuaikan tarif bea masuk produk impor yang sebelumnya antara 5% hingga 10% menjadi 0% sampai 5%. Sri Mulyani menuturkan, penyesuaian bea ini untuk produk-produk yang berasal dari AS yang masuk dalam kategori most favored nation (MFN).
"Kemudian bea keluar untuk CPO, kita juga akan melakukan penyesuaian sehingga mengurangi beban tarif hingga 5%. Selain itu, trade remedies ini termasuk kebijakan Menteri Perdagangan yang mencakup anti-dumping, imbalan, dan safeguarding dapat dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari," pungkasnya