Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Bea Cukai Dapat 'Bonus' jika Temukan Pelanggaran, Jadi Pertanyaan Warganet

Petugas Bea Cukai mendapatkan 'bonus' atau premi jika berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. Hal itu viral dan menjadi sorotan warganet.
Ilustrasi petugas bea cukai saat mengecek pengiriman barang dari luar negeri. / dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
Ilustrasi petugas bea cukai saat mengecek pengiriman barang dari luar negeri. / dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Warganet mempertanyakan kebijakan reward atau 'bonus' untuk pegawai Bea Cukai yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan maupun cukai. 

Keresahan warganet dalam media sosial X tersebut—dulu Twitter—muncul karena menemukan kenyataan bahwa pegawai bea cukai mendapatkan 'bonus' yang disebut premi atau penghargaan apabila menangani pelanggaran. 

Lantas, hal tersebut membuat warganet menyimpulkan kasus-kasus denda barang yang sebelumnya terjadi, semata-mata untuk mendapatkan premi tersebut. 

“Bisa dilihat bahwa pasal yang mengatur jumlah insentif ini enggak berubah. Pantes becuk [bea cukai] pada cari pelanggaran harga lah, pelanggaran kuantitas lah, pelanggaran macem-macem,” ujar akun @samsarigged yang menyuarakan hal tersebut, dikutip pada Jumat (11/4/2025). 

Pada dasarnya, memang terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 243/2011 tentang Pemberian Premi. 

Dalam belied tersebut, premi diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh premi. 

Berjasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni berjasa dalam menangani pelanggaran administrasi kepabeanan/cukai, meliputi memberikan infromasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan. 

Selain itu, premi juga diberikan bagi orang yang menangani pelanggaran pidana kepabeanan/cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan. 

Dalam Pasal 2 ayat (2a), termasuk dalam cakupan berjasa menangani pelanggaran pidana, berupa berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon. 

Kemudian termasuk pula melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai, mengelola rekening penampungan dana titipan, serta penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara.

PMK 21/2024 tentang Pemberian Premi.
PMK 21/2024 tentang Pemberian Premi.
 

Hal yang membuat warganet kaget pula, ternyata besaran premi yang diatur yakni sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda, sanksi pidana berupa denda, hingga hasil lelang barang hasil penindakan bea cukai. 

Di mana besaran premi diberikan paling banyak senilai Rp1 miliar bagi orang maupun kelompok yang menangani pelanggaran tersebut. 

Untuk itu, kasus-kasus seperti adanya warganet yang mengeluh kena denda Rp31,8 juta untuk sepatu seharga Rp10,3 juta hingga kasus impor hibah barang Sekolah Luar Biasa (SLB), membuat warganet menafsirkan adanya 'permainan denda'.  

“Sekarang kasus ini make sense, karena denda bisa sampai besar banget sesuai dengan nilai impornya. Jika nilai impor misal Rp3 miliar, denda yang masuk sebagai insentif ke kantong bisa max Rp1 miliar,” lanjut @samsarigged. 

Warganet lainnya pun mempertanyakan bahwa penetapan harga barang bawaan/impor dari Ditjen Bea Cukai kerap tidak masuk akal. 

“Dari dulu kan udah sering dan banyak yang nanya kesahihan sumber penetapan harga dari becuk. Jawabannya selalu template 'dari internet [baca: random google search]'. Ketika ditanya alasan milih hasil dari web A ketimbang web B pasti langsung menghilang dari lane [tidak ada respons],” tuturnya. 

 Adapun hingga berita ini terbit, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper