Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Sediakan Anggaran untuk Sekolah Rakyat

Perintah tersebut ditetapkan dalam Inpres No. 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengalokasikan anggaran untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat.

Perintah tersebut ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dalam Diktum Kedua Inpres tersebut, Prabowo mengatur tiga strategi kebijakan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.

Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat. Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Dalam pelaksanaan tiga strategi kebijakan tersebut, Prabowo menginstruksikan 45 pimpinan kementerian/lembaga (K/L) beserta para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Khusus untuk Sri Mulyani, Prabowo memberi tugas terkait penyediaan dana seperti yang diatur dalam Diktum Keempat Poin 25 Inpres 8/2025:

Menteri Keuangan untuk:

a. menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat, sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem

Dalam Diktum Kelima, dijelaskan pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan ekstrem bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inpres tersebut ditandatangani Prabowo pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan hingga 31 Desember 2029.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengingatkan bahwa pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp306 triliun. Menurutnya, hasil efisiensi tersebut akan dialokasikan ke sejumlah program unggulan Presiden Prabowo seperti sekolah rakyat.

"Itu dialokasikan untuk program prioritas seperti MBG, lalu menyangkut energi seperti jaringan energi, saluran gas, sekolah yang diperbaiki, kita juga mendukung berbagai macam pemeriksaan kesehatan gratis, kita buat sekolah rakyat untuk masyarakat miskin, kita mendukung ketahanan pangan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper