Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Tuntutan Buruh Jelang May Day 1 Mei 2025

Kalangan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan menjelang peringatan Hari Buruh atau May Day pada Kamis besok, 1 Mei 2025.
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri lokal, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga persaingan usaha yang tidak sehat./Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri lokal, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga persaingan usaha yang tidak sehat./Bisnis - Fanny Kusumawardhani

4. Mewujudkan Hubungan Industrial

Menurut Mirah, jika ada perusahaan yang memiliki motto menciptakan hubungan industrial yang harmonis namun tidak ada serikat pekerja dan belum memiliki perjanjian kerja bersama (PKB), maka menjadi hal yang sia-sia slogan tersebut.

Untuk itu, dia menilai PKB adalah komitmen untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik antara pekerja dan perusahaan.

5. Mencari Solusi AI

Selain itu, Mirah menilai, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil langkah atau strategi seiring adanya pergeseran industri dari konvensional menjadi otomasi, seperti kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) hingga digitalisasi.

“Akan banyak sekali para pekerja/buruh yang akan ter-PHK, karena rata-rata angkatan kerja kita lulusan SD dan SMP,” sambungnya.

Untuk itu, Aspirasi meminta agar pemerintah harus melakukan skillingupskilling, dan reskilling.

“Segera dicarikan solusinya agar pekerja/buruh ini tidak terdampak karena terjadinya pergeseran industri yang konvensional jadi digitalisasi, robotisasi, otomatisasi,” tuturnya.

6. Menghapus Persyaratan yang Memberatkan Calon Tenaga Kerja

Mirah menyebut, saat ini terjadi persyaratan yang dinilai tidak masuk akal di dunia kerja. Terlebih, kata dia, banyak pekerja/buruh yang terkena PHK di usia rata-rata 35–40 tahun tahun yang merupakan usia produktif.

“… karena lowongan kerja yang mensyaratkan yang diterima adalah yang berumur 19–21 tahun, penampilan menarik, tinggi badan tertentu, dan persyaratan lain yang kadang tidak masuk ajak dan nyambung dengan pekerjaan yang dituju,” ujarnya.

7. Memberi Kesempatan Kerja yang Sama untuk Kaum Difabel

Menurutnya, kesempatan ini termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan dan keterampilan, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis disabilitas.

Untuk itu, dia menyatakan pemerintah dan perusahaan memiliki peran penting dalam mewujudkan kesempatan kerja yang inklusif bagi kaum difabel. Adapun, kesempatan kerja bagi kaum difabel diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

UU ini, lanjut dia, mewajibkan pemerintah dan perusahaan swasta untukmemberikan kesempatan kerja, pelatihan, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. “Satu persen dari jumlah seluruh pekerja disatu perusahan harus menerimanya,” lanjutnya.

8. Kesejahteraan untuk Pekerja

Mirah menyoroti upah tenaga kesehatan, dokter, perawat, bidan dan petugas posyandu yang sangat jauh upah dari UMP. Begitu pun dari sisi aturan yang dinilai tidak jelas, seperti jam kerja, mutasi yang tidak berkeadilan, adanya penekanan, tidak ada diskusi dua arah, hingga tidak ada negosiasi.

9. Transisi yang adil

Dia menyampaikan transisi yang adil adalah konsep yang menekankan pada transisi yang menuju ekonomi rendah karbon harus dilakukan secara adil dan inklusif, memastikan tidak ada yang tertinggal.

Untuk itu, dia menilai transisi ini perlu memperhatikan dampak sosial, ekonomi lingkungan, serta memastikan semua pihak yang terkena dampak mendapatkan dukungan dan kesempatanyang adil.

“Termasuk dampak yang akan terjadi terhadap pekerja atau buruh yang bisa ter-PHK, perlu perhatian untuk keselamatan, kesehatan kerja, pekerja/buruh tidak ada eksploitasi di tempat kerja,” terangnya.

10. Hak-hak Normatif bagi Ojek Online (Ojol)

Lebih lanjut, Mirah memandang perlu diberikan hak normatif kepada driver online, kurir, dan pekerja di platform daring dengan tarif 10%untuk driver online.

Dia meminta agar pemerintah memerikan aturan yang adil dalam hal upah, jam kerja, jaminan sosial perlindungan hukum yang maksimal.

“Status kerja mereka setiap saat bisa di-PHK tanpa diberikan hak-haknya yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” imbuhnya.

11. Setop Eksploitasi Gen Z

Tuntutan terakhir, Aspirasi juga menuntut agar menghentikan praktik yang memanfaatkan generasi Z, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya, yang meliputi praktik magang yang tidak adil, lingkungan kerja yang tidak sehat, hingga tekanan untuk mengikuti tren yang tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper