Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potensi Tambahan Pasokan 20.000 Barel, ESDM Bakal Berdayakan Sumur Ilegal

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan sumur minyak ilegal berpotensi menambah pasokan hingga 20.000 barel per hari (BOPD)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan terkait pejabat tinggi di Kementerian ESDM dan SKK Migas kepada wartawan/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan terkait pejabat tinggi di Kementerian ESDM dan SKK Migas kepada wartawan/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sumur minyak ilegal berpotensi menambah pasokan hingga 20.000 barel per hari (BOPD).

Oleh karena itu, pihaknya akan merilis Peraturan Menteri (Permen) untuk melegalkan aktivitas sumur minyak ilegal.

"Kami sekarang lagi menyusun Permen, sekarang kan kita punya illegal drilling itu kan banyak sekali. Kurang lebih sekitar 10.000-20.000 barel," ucap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Menurut Bahlil, sumur ilegal perlu dikelola dengan memberikan payung hukum yang jelas. Hal ini agar sumur itu bisa dikelola oleh masyarakat dengan cara yang baik.

"Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum. Ya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Bahlil.

Sebelumnya, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan pihaknya bakal memberdayakan sumur minyak ilegal demi meningkatkan lifting. Dia menjelaskan, pihaknya akan membuat aturan terkait kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja, tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.

Menurutnya, regulasi yang disiapkan mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama, kerja sama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.

Kedua, kerja sama sumur minyak badan usaha milik daerah (BUMD) atau koperasi. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

Adapun, penanganan sumur minyak ilegal diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMD atau kooperasi.

"Nantinya kegiatan sumur masyarakat [ilegal] akan dipayungi di bawah BUMD atau kooperasi, yang selanjutnya akan melakukan kemitraan dengan KKKS sehingga tetap di bawah naungan kontrak kerja sama migas dan masih sesuai dengan Undang-Undang Migas," jelas Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (28/4/2025).

Tri lantas menjelaskan, upaya penanganan sumur ilegal ini dilaksanakan dengan cara KKKS melakukan kerja sama produksi sumur minyak BUMD atau kooperasi. Hal ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan 4 tahun.

Selanjutnya, dalam 4 tahun dilakukan upaya perbaikan pembinaan sumur ilegal yang dikelola masyarakat agar sesuai dengan good engineering practices (GEP). Tri mengatakan, jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum.  

Kemudian, selama 4 tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru dan jika ada maka akan dilakukan langkah penegakan hukum.

"Sehingga dari situ semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat [ilegal] yang boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMD atau kooperasi. Ini kita percepat mungkin dalam waktu 1 sampai 1,5 bulan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan terkait dengan inventarisasi ini," imbuh Tri. 

Untuk melaksanakan kerja sama itu, Tri mengatakan, sumur ilegal tidak boleh menjual produk dengan cara tidak sah. Sebab, semua minyak dari sumur minyak BUMD atau kooperasi hukumnya wajib dijual ke KKKS.

Oleh karena itu, Tri optimistis selama 4 tahun ke depan hanya akan tersisa sumur minyak ilegal dengan kerja sama BUMD atau kooperasi yang sesuai dengan good engineering practices. Sebab, semua sumur ilegal yang tak memenuhi ketentuan itu akan dilakukan penegakan hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper