Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petani Minta Harga Gabah Kering Panen Naik Jadi Rp7.000 per Kg

Petani meminta pemerintah mengerek harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen (HPP GKP) menjadi Rp7.000 per Kg.
Petani menjemur gabah hasil panen di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Abdurachman
Petani menjemur gabah hasil panen di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta pemerintah untuk mengerek harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen (HPP GKP) dari Rp6.500 per kilogram (kg) menjadi Rp7.000 per kg. Usulan tersebut dinilai dapat menguntungkan petani. 

Sekretaris Umum SPI Agus Ruli Ardiansyah menyampaikan, biaya produksi mencapai Rp6.000 per kg. Dengan HPP GKP yang dipatok sebesar Rp6.500 per kg, petani hanya mendapat untung sebesar Rp500 per kg.

“Menurut perhitungan kami bahwa kalau kita usulkan Rp7.000 per kg itu keuntungan Rp1.000 per kg kan bagi petani. Itu kita mencapai hitungannya adalah 20% dari biaya produksi,” kata Ruli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (6/5/2025).

Ruli mengatakan, usulan HPP GKP sebesar Rp7.000 per kg telah disampaikan SPI kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bahkan usulan tersebut sebetulnya telah diusulkan petani sejak 2023. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg.

Penyesuaian ini dilakukan untuk melindungi petani sehingga tetap semangat berproduksi demi mencapai swasembada pangan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.14/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

“HPP GKP di petani Rp6.500 per kg. Penyesuaian ini dengan tujuan untuk melindungi sedulur petani kita, sehingga tetap dan terus semangat berproduksi demi swasembada pangan,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper