Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak Incar Netflix hingga Meta dengan Pungutan PPh Badan

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut meninjau potensi untuk memungut pajak penghasilan atau PPh Badan dari perusahaan digital multinasional.
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor pajak di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor pajak di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut tengah meninjau potensi untuk memungut pajak penghasilan atau PPh Badan dari perusahaan digital multinasional.

Sebagai informasi, perusahaan digital raksasa seperti Netflix maupun Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) memiliki banyak pengguna di Indonesia. Artinya, korporasi tersebut meraup banyak penghasilan dari Indonesia.

Masalahnya, Netflix maupun Meta tidak mempunyai kantor fisik di Indonesia sehingga pemerintah tidak bisa menarik PPh Badan mereka. Selama ini, pemerintah hanya bisa memajaki Netflix maupun Meta lewat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

"Ada isu mengenai transaksi digital di dalam negeri dan juga antar negara, ini yang mungkin menjadi concern pada waktu kita nanti mendudukkan akan seperti apa kita lakukan pemajakan. Ini coba kami terus review," ujar Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2025).

Dia mengakui bahwa Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah mengusulkan penerapan dua pilar pajak global pada 2021. Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi praktik pengemplangan pajak global dan menciptakan keadilan perpajakan global di era digital.

Dalam skema dua pilar. Pilar 1 mengharuskan alokasi sebagian hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional, terkhusus perusahaan digital besar kepada negara-negara di mana mereka memiliki konsumen atau pengguna—meski pun tak memiliki kantor di negara tersebut.

Sementara Pilar 2 mengharuskan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas 750 juta euro. Dengan demikian, persaingan pajak antarnegara (race to the bottom) untuk menetapkan tarif pajak rendah untuk menarik investasi bisa berkurang.

Per 1 Januari 2025, pajak minimum global 15% berlaku di Indonesia sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Memang negara yang tidak menerapkan Pilar 2 akan rugi karena ada backstop mechanism: jika suatu negara tidak ikut ketentuan pajak minimum global maka hak pemajakannya akan menjadi hak negara lain. Hanya saja, mekanisme serupa tidak berlaku untuk Pilar 1.

Presiden AS yang baru berkuasa, Donald Trump juga sudah mengumumkan menolak terapkan Pilar 1. Penolakan karena AS merupakan lokasi banyak induk utama perusahaan grup multinasional. 

Dampak penolakan akan membuat konsensus Pilar 1 akan sudah tercapai. Akhirnya, upaya pemerintah Indonesia untuk memajaki perusahaan digital macam Netflix hingga Meta menjadi lebih sulit.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan ekonomi digital memang menjadi isu internasional. Padahal, sambungnya, banyak masyarakat Indonesia 'membayar' layanan perusahaan digital multinasional namun pemerintah tidak bisa menarik PPh Badan perusahaan-perusahaan itu.

"Pasti semua korporasi akan berusaha menghindar pajak, dengan strategi dan metodologi yang mereka pakai. Tetapi kita kalau mengetahui ada pembayaran dan kita bisa menarik pajak itu kan harus kita kuatkan. Jangan sampai kita memperlemah diri sendiri dalam rangka memungut pajak itu," kata Misbakhun pada kesempatan yang sama.

Oleh sebab itu, legislator Fraksi Partai Golkar itu menyatakan Komisi XI DPR siap membantu apabila otoritas pajak memerlukan bantuan politik seperti pembentukan aturan yang memungkinkan pemungutan pajak perusahaan digital multinasional yang tak memiliki kantor fisik di Indonesia.

"Kita ingin memperkuat kedaulatan. Kalau memang butuh sifatnya yang mengandung aturan di mana butuh dikuatkan [silakan minta]. Makanya kan saya tawarkan tadi, mereka membutuhkan apa? Instrumen aturan apa yamg dibutuhkan, gitu," ungkap Misbakhun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper