Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran Pelarangan Penahanan Ijazah oleh Pengusaha. SE itu rencananya akan diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (20/5/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, terbitnya SE ini dilakukan sebagai kehadiran pemerintah dalam menangani kasus penahanan ijazah pekerja/buruh yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha di Tanah Air.
“Besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan namanya surat edaran. Untuk awalnya surat edaran. Nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (19/5/2025).
Noel mengatakan, persoalan penahanan ijazah pekerja/buruh saat ini menjadi fokus Kemnaker. Pasalnya, praktik-praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan dinilai merugikan pekerja/buruh.
Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan bahwa perushaan meminta pekerja/buruh untuk menebus ijazah dengan uang senilai Rp5 juta - Rp35 juta. Noel menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan dan melanggar hukum.
“Kami menganggapnya itu bentuk pemerasan, menahan ijazah juga bentuk kejahatan. Itu ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk para pelaku usaha yang masih melakukan praktik-praktik penahanan ijazah,” tegas Noel.
Baca Juga
Lebih lanjut, Noel menuturkan bahwa regulasi mengenai pelarangan penahanan ijazah nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Jadi memang untuk sementara ini, yang cepat ini SE dulu karena Permen cukup lama [prosesnya],” ungkapnya.
Adapun, sejauh ini Noel dan jajarannya telah melakukan sejumlah upaya untuk menangani kasus penahanan ijazah pekerja/buruh oleh pelaku usaha.
Salah satunya, dengan melakukan sidak dan penyegelan terhadap perusahaan yang melakukan penahanan ijazah pekerja/buruh.
Noel menegaskan, tindakan yang diambil Kemnaker tidak bermaksud untuk menghalangi bisnis para pengusaha. Dia mengatakan, pemerintah hanya ingin agar praktik-praktik menyimpang ini dihentikan lantaran merugikan pekerja/buruh.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa kita bukan sedang menghalangi bisnis mereka, bukan. Kami hanya ingin membina mereka agar praktek-praktek yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan. Itu berlaku dimanapun perusahaan,” pungkasnya.