Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap, praktik penahanan ijazah tidak hanya dilakukan oleh perusahaan swasta, tetapi juga di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, sejauh ini Kemnaker telah menemukan dua BUMN yang melakukan praktik tersebut. Kendati begitu, Noel belum bisa mengungkap nama perusahaan pelat merah tersebut.
“Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN-nya karena kita akan validasi dulu,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (19/5/2025).
Noel mengatakan, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan Erick Thohir selaku Menteri BUMN mengenai kasus penahanan ijazah pekerja/buruh.
“Saya coba koordinasi dengan Pak Erick,” ujarnya.
Adapun, dalam aduan yang diterima Noel hari ini, salah satu mantan pekerja PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bukittinggi, Sumatra Barat mengaku ijazahnya masih ditahan oleh bank plat merah itu. Untuk itu, dia meminta bantuan Kemnaker agar ijazahnya dapat dikembalikan oleh BRI cabang Bukittinggi.
Menanggapi aduan tersebut, Noel langsung menghubungi perwakilan cabang Bukittinggi dan meminta agar bank plat merah itu segera mengembalikan ijazah yang bersangkutan, tanpa meminta tebusan.
“Jangan BUMN itu melakukan praktik-praktik penahanan ijazah. Dan juga jangan melakukan praktik-praktik penebusan ijazah dengan angka-angka nominal lainnya,” imbaunya.
Noel mengharapkan, Kementerian BUMN nantinya dapat menerbitkan SE yang melarang penahanan ijazah pekerja di lingkungan BUMN. Kemnaker sendiri juga akan menerbitkan SE mengenai Pelarangan Penahanan Ijazah oleh Pengusaha. SE itu rencananya akan diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (20/5/2025).
Noel menuturkan, langkah ini tidak bermaksud untuk membatasi atau menghalangi bisnis para pelaku usaha di Tanah Air. Dia mengatakan, pemerintah hanya ingin agar ijazah yang ditahan dapat dipulangkan tanpa harus mengeluarkan satu rupiah pun.
Jika pemerintah menemukan ada perusahaan yang meminta tebusan berupa uang, pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah hukum. Misalnya untuk penahanan ijazah, kepada pengusaha akan dikenakan pasal 372 KUHP lantaran masuk dalam tindakan penggelapan.
“Semoga ini didengar oleh para pelaku usaha agar lebih ramah terhadap kawan-kawan buruh dan yang sudah tidak bekerja di tempat perusahaan itu bekerja,” pungkasnya.