Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi pengemudi ojek online Garda Indonesia kembali menyuarakan tuntutan penurunan potongan komisi platform menjadi 10%. Jika hingga akhir Mei 2025 tidak ada keputusan dari pemerintah, pengemudi ojek online mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dalam skala lebih besar.
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan bahwa tuntutan ini diajukan lantaran potongan biaya aplikasi oleh aplikator dinilai sudah melebihi batas regulasi yang ditetapkan sebesar 20%.
“Kami aksi dengan tuntutan aksi 10%, dasar kami menentukan 10% akibat ulah aplikator. Mereka udah diatur 20%, namun hingga sampai 50%,” kata Igun saat RDP dengan Komisi V DPR RI, Rabu (21/5/2025).
Menurut Igun, pertemuan sebelumnya antara perwakilan pengemudi dan Kementerian Perhubungan belum menghasilkan titik temu atau kesepakatan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar menteri perhubungan segera menetapkan keputusan terkait tuntutan tersebut.
Dia menambahkan bahwa batas waktu yang diberikan kepada pemerintah adalah hingga akhir Mei 2025. Jika tuntutan tidak dipenuhi, Garda Indonesia mengklaim siap menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar dari demonstrasi sebelumnya.
Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membahas tuntutan demo pengemudi ojek online (ojol) termasuk penurunan potongan komisi menjadi 10%.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan menyerap dan membahas tuntutan massa aksi hari ini. Namun, dia juga mengingatkan khusus untuk komisi, perlu mempertimbangkan banyak variabel.
“Itu sesuai tuntutan tadi salah satunya yang terkait dengan tarif tentang potongan 10%, tentang tarif kurir atau barang,” kata Aan usai audiensi dengan 25 perwakilan ojek online, di Kementerian Polkam, Selasa (20/5/2025).
Dia mengatakan, penurunan komisi menjadi 10% perlu banyak pertimbangan. Hal tersebut, katanya, dikarenakan banyak variabel yang harus dibahas.