Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) buka suara usai salah satu tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area di KM 21 B Tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi) disita Kejaksaan Agung imbas korupsi tata kelola timah.
Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Alvin Andituahta Singarimbun, menjelaskan bahwa pihaknya bakal menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang.
Meski demikian, Alvin menekankan bahwa hingga saat ini rest area KM 21B tersebut masih beroperasi dan tetap dapat melayani masyarakat yang melintas di sepanjang ruas Tol Jagorawi.
“Berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).
Pada saat yang sama, Alvin juga menyebut meski berlokasi di ruas Tol kelolaan Jasa Marga, rest area KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga. Melainkan, dikelola oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang.
“Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Marga Tbk,” tambah Alvin.
Baca Juga
Adapun saat ini, Tol Jagorawi memiliki 5 rest area, 3 di antaranya berlokasi di jalur A (arah Ciawi) serta dua lainnya berada di jalur B (arah) Jakarta.
Tiga rest area yang berlokasi di jalur A terletak di KM 10, KM 35 dan KM 45. Sementara itu dua rest area yang berlokasi di jalur B yakni KM 38 dan KM 21 yang saat ini telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung.
“Jasa Marga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan operasional TIP tetap terjaga sesuai standar pelayanan minimal yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam informasi yang disampaikan bahwa rest area tersebut disita dari tersangka perusahaan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Sementara berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah menyematkan status tersangka kepada lima korporasi. Lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah.
Di antaranya, PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP," ujar Burhanuddin di Kejagung, Kamis (2/1/2025).