Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) buka suara terkait pernyataan Asosiasi Pilot Garuda (APG) yang melayangkan sejumlah kritik terhadap manajemen perseroan.
Beberapa poin kritik yang disampaikan oleh Asosiasi Pilot Garuda terhadap perusahaan yakni proses perekrutan yang tidak sejalan dengan good corporate governance (GCG), gagalnya komunikasi manajemen dan serikat pekerja, pembatasan terhadap kebebasan berpendapat, pemotongan iuran serikat secara sepihak hingga dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat.
Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia Enny Kristiani mengklarifikasi terkait beberapa poin kritik dari APG tersebut. Perseroan pun menepis isu terkait rekrutmen pegawai baru yang dinilai tidak sesuai aturan.
"Dapat kami pastikan bahwa proses penerimaan pegawai yang dimaksud telah dilakukan sesuai ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku di perusahaan, dengan tujuan untuk mempercepat proses transformasi perusahaan yang tengah berlangsung," ujar Enny melalui keterangan resminya Selasa (27/5/2025).
Seluruh pegawai yang dimaksud berstatus sebagai pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu. Sementara itu, remunerasi yang diberikan mengacu pada remunerasi kepegawaian perusahaan yang sesuai dengan market benchmark yang berlaku.
Selanjutnya, terkait dengan kebebasan berpendapat, Garuda mengklaim telah memfasilitasi ruang dialog secara berkala melalui berbagai forum, seperti pertemuan direksi dengan pengurus serikat serta forum diskusi internal sharing session.
Baca Juga
Pemotongan Iuran dan Dugaan Kriminalisasi
Lebih lanjut, Enny menjelaskan, terkait kebijakan penghentian pemotongan iuran serikat secara langsung, manajemen Garuda menyebut bahwa kebijakan tersebut telah mulai diterapkan sejak 2024 dan bertujuan mengembalikan hak karyawan untuk menentukan pilihan keanggotaannya secara mandiri.
"Kebijakan ini tidak mengurangi dukungan perusahaan pada serikat, dan perusahaan tetap menyediakan fasilitas penunjang yang diperlukan untuk operasional serikat," tuturnya.
Terakhir, terkait laporan dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian RI, GIAA menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan terhadap tiga individu yang mengatasnamakan serikat dan terbukti ikut menyebarkan informasi bohong mengenai proses perekrutan karyawan di perusahaan.
"Langkah penyebaran informasi bohong tersebut telah mencederai kredibilitas perusahaan di mata investor, pelanggan, dan karyawan. Langkah hukum diambil perusahaan setelah upaya persuasi dan penjelasan yang disampaikan perusahaan tidak mendapatkan dukungan dan pemahaman yang sama oleh APG," katanya.
Alhasil, upaya yang dikedepankan oleh perseroan dijalankan dengan senantiasa mengedepankan prinsip transparansi melalui berbagai inisiatif komunikasi yang dilaksanakan.
Manajemen Garuda memastikan bahwa langkah hukum ini sama sekali tidak terkait dengan serikat pekerja, yang hingga hari ini tetap mendapatkan dukungan operasional dari perusahaan.
"Berkenaan dengan laporan kepolisian ini, perusahaan sepenuhnya menguasakan proses hukum ini kepada corporate lawyer yang telah ditunjuk, dan akan senantiasa menghormati proses hukum yang tengah berlangsung," pungkas Enny.