Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler mulai 6 Juni 2025

Ketentuan pembebasan bea masuk barang bawaan jemaah haji reguler tersebut sebagaimana tercantum dalam PMK No.34/2025.
Jemaah calon haji Indonesia mengantre pemeriksaan barang di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, Arab Saudi, Selasa (13/5/2025). Bisnis/Reni Lestari.
Jemaah calon haji Indonesia mengantre pemeriksaan barang di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, Arab Saudi, Selasa (13/5/2025). Bisnis/Reni Lestari.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan jemaah haji mulai 6 Juni 2025. 

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Chairul menyampaikan barang pribadi yang dimaksud adalah barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. 

“Bagi jemaah reguler, itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk atas seluruh barang bawaannya,” ujarnya dalam Media Briefing, Rabu (4/6/2025). 

Adapun ketentuan barang bawaan haji jemaah reguler maupun khusus tidak diatur pada ketentuan sebelumnya atau dalam PMK No. 203/2017. 

Pada beleid baru ini, Chairul menyampaikan bahwa pemerintah secara khusus memberikan fasilitas bagi jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan bahkan puluhan tahun untuk menjalankan ibadah tahunan tersebut. 

Selain itu, Chairul menyampaikan bahwa faktor musim haji yang hanya satu kali setahun dan membutuhkan biaya yang besar menjadi pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan fasilitas fiskal tersebut. 

“Dan umumnya [Jemaah haji reguler] itu masyarakat yang menengah ke bawah, makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya,” jelas Chairul. 

Fasilitas fiskal yang pemerintah berikan berbeda bagi jemaah haji khusus, yakni pembebasan bea masuk, hanya diberikan harga barang paling banyak FOB US$2.500 atau setara Rp40,78 juta (kurs Rp16.312 per dolar AS). 

Apabila barang yang dibawa nilainya melebihi ketentuan tersebut, dilakukan pemungutan bea masuk sebesar 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan, serta dikecualikan atas Pajak Penghasilan (PPh). 

Sementara terkait barang bawaan jemaah berupa emas yang dibeli di Arab Saudi, Chairul menegaskan tetap diberikan pembebasan selama barang tersebut merupakan barang pribadi.

“Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan. Untuk reguler ya seluruhnya, kalau untuk yang khusus US$2.500,” lanjutnya. 

Apabila barang impor tersebut bukan untuk digunakan pribadi, maka petugas bea cukai akan mengenakan sejumlah tarif seperti bea masuk sebesar 10%, PPN, dan PPh 5% bagi yang memiliki NPWP. 

Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif tersebut dikalikan 2 menjadi bea masuk 20% dan PPh 10%. 

Chairul menekankan meski sudah diberikan kebebasan, bukan berarti pula jemaah dapat membawa air zam-zam. Ketentuan barang bawaan berupa air zam-zam tetap mengacu pada ketentuan maskapai dan Kementerian Agama. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper