Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat akan melelang 15 barang hasil penyitaan aset milik penunggak pajak kepada publik pada 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Herry Setyawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak.
Di mana aset yang telah disita ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur.
“Selain bertujuan memulihkan penerimaan negara, pelaksanaan lelang ini mencerminkan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (17/6/2025).
Lelang yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta ini akan dilakukan atas 15 objek barang bergerak, dalam kondisi apa adanya (as is), melalui sistem daring (online) di situs resmi lelang.go.id.
Mekanisme yang digunakan adalah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, terbuka untuk masyarakat umum, dan dilaksanakan secara transparan, aman, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama.
Baca Juga
Herry mengingatkan para calon peserta lelang bahwa informasi lengkap mengenai objek, nilai limit, dan jadwal penawaran hanya tersedia melalui laman t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025.
Adapun, calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan. Sementara syarat ketentuan lelang dapat dilihat melalui laman lelang.go.id.
Sebagai pengingat, nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, dan nilai disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Mekanismenya, penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.
Pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 3% (tiga persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Herry mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, atau KPKNL. Pastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi KPP terkait atau Kanwil DJP Jakarta Barat.
Berikut Daftar Objek Lelang dan Nilai Limitnya:
- -Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT: Rp164.270.764
- -Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT: Rp129.862.000
- -Mobil Toyota Rush 1.5G M.T: Rp68.547.000
- -Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Th 2005: Rp55.034.000
- -Mobil NISSAN X-TRAIL 2.5 ST A/T Th 2010: Rp50.755.000
- -Sepeda motor Honda Revo Rp5.748.000
- -Sepeda motor Yamaha NMAX: Rp13.332.600
- -Sepeda motor Honda Vario 150 cc: Rp10.296.180
- -Sepeda motor Listrik Alessa: Rp4.572.000
- -Sepeda motor Honda Vario: Rp3.594.400
- -Sepeda motor Honda Beat: Rp6.142.500
- -Paket Sistem Video Integrasi Ruang Operasi: Rp321.021.750
- -Lima unit air purifier merk Novaerus NV800: Rp63.716.058
- -Satu unit Forklift/Reach Truck: Rp89.835.000
- -Tractor Head/Truk Tronton: Rp82.094.000