Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Rumah Subsidi 18 Meter, Pengembang Sebut Masih Pakai Aturan Lama

Apersi menyebut belum mendapat arahan khusus dari pemerintah mengenai rencana implementasi rumah subsidi berluas tanah 25 meter dan luas bangunan 18 meter
Pengunjung melihat denah rumah subsidi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (16/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung melihat denah rumah subsidi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (16/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyebut belum mendapat arahan khusus dari pemerintah mengenai rencana implementasi rumah subsidi minimalis dengan luas bangun (LB) 18 meter persegi (m2) dan luas tanah (LT) 25 m2.

Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah mengaku hingga saat ini implementasi pembangunan rumah subsidi masih merujuk pada aturan lama yang tersedia.

“Tidak ada instruksi apapun ke asosiasi tentang opsi luasan tanah dan bangunan. Pada prinsipnya kami dukung program 3 juta rumah, implementasi di lapangan kami akan merujuk pada aturan dan ketentuan yang ada,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (18/6/2925). 

Meski usulan tersebut masih mendulang pro-kontra, Junaidi mengaku pada dasarnya Apersi bakal selalu mendukung upaya dan instruksi yang disampaikan oleh pemerintah untuk mewujudkan program 3 juta rumah.

Junaidi juga berpandangan, pemerintah mestinya memiliki pertimbangan terbaik untuk masyarakat sebelum mengeluarkan regulasi apapun.

“Terkait opsi luasan bangunan dan tanah pemerintah pasti mempunyai pertimbangan terbaik untuk rakyatnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rencana perubahan rumah subsidi diatur dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025. 

Dalam beleid itu, juga ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2, sedangkan luas lantai rumah paling rendah yakni 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.

Sementara itu, pada aturan yang lama yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah yakni 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.  

Kemudian, luas lantai rumah paling rendah sebesar 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Pemerintah Pastikan Penuhi Standar Kelayakan

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengklaim bahwa rencana pengadaan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 m2 tidak menyalahi aturan.

Dia menyebut ukuran rumah subsidi dengan luas bangunan 18 m2 masih masuk ke dalam kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) apabila dihuni oleh masyarakat yang belum menikah dan maksimal memiliki satu anak.

“Di dalam SNI itu juga jelas untuk dewasa [minimal] itu 6,4 m2 sampai dengan 9 meter persegi [per jiwa]. Kalau untuk anak-anak itu 4,6 meter persegi [per jiwa],” jelasnya, dikutip Selasa (17/6/2025).

Adapun, dalam dokumen Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan yang dirilis oleh Badan Standarisasi Nasional (BSNI) dijelaskan bahwa untuk menentukan luas minimum rata-rata perpetakan tanah didasarkan pada faktor kegiatan hingga faktor alam. 

Dokumen itu menjelaskan, kebutuhan luas lantai hunian per orang untuk orang dewasa ditetapkan sebesar 9,6 m2 per jiwa, sedangkan untuk anak-anak ditetapkan sebesar 4,8 m2 per jiwa.

Apabila diasumsikan ke dalam satu keluarga yang terdiri dari lima orang yakni ayah, ibu, dan tiga orang anak, maka BSNI menetapkan bahwa luas kaveling minimum yang dibutuhkan adalah 100 m2.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper