Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Tambang di Pulau Citlim Belum Kantongi Izin KKP

Aktivitas tambang di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau belum mengantongi izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.- Dok. KKP.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.- Dok. KKP.

Bisnis.com, JAKARTA — Aktivitas pertambangan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau belum mengantongi izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Ahmad Aris menyampaikan, merujuk peraturan yang ada, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mendapat rekomendasi dari KKP. Kendati begitu, pelaku usaha tambang di Pulau Citlim belum mengurus perizinan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Sampai saat ini, pelaku usaha belum pernah melakukan pengurusan perizinan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil terhadap KKP,” kata Aris, mengutip platform media sosial Instagram Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Kamis (19/6/2025).

Aris menuturkan, Pulau Citlim masuk dalam kategori pulau kecil lantaran memiliki luas dibawah 100 kilometer (km) persegi. Untuk diketahui, luas Pulau Citlam hanya 2.200 hektare.

Dalam Undang-undang (UU) No.1/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pertambangan di pulau-pulau kecil dilarang, jika secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga dampak sosial.

Hal itu tepatnya telah diatur dalam Pasal 35 huruf K. Melalui dokumen itu, pemerintah melarang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk penambangan mineral pada wilayah yang secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.

Pasal 23 ayat 2 UU No.1/2014 mengatur bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, dan pariwisata.

Lalu, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

“Mestinya ini pulau kita segel, karena kita ada kewenangan tapi dia tidak mengindahkan. Mestinya kita segel,” ujarnya.

Dalam video yang diunggah oleh Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, terlihat penampakan bekas penambangan di Pulau Citlim. Aris mengatakan, Pulau Citlim ini merupakan jenis pulau Petabah, tipe pulau yang terbentuk secara tektonik.

Dia khawatir jika hujan datang, sedimen yang ada masuk ke laut dan menutupi terumbu karang dan lamun yang ada di sekitar Pulau Citlim.

“Kalau kita perhatikan, tambang Puau Citlim ini merupakan jenis pulau Petabah. Warnanya cokelat-cokelat. Apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut menutupi terumbu karang dan lamun yang ada di sekeliling pulau ini,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper