Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hendak memberikan potongan pajak 50% untuk sektor hotel dan restoran.
Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai rencana pemberian potongan pajak tersebut.
“Iya kita sangat mendukung tuh, tapi kita masih menunggu tertulisnya Pergubnya tentu. Karena baru disampaikan secara lisan, jadi kalau tidak salah dikasih potongan 50% untuk dua bulan,” kata Hariyadi saat ditemui di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, Hariyadi menegaskan bahwa rencana pemberian diskon itu juga akan dilanjutkan kembali pada dua bulan setelahnya dengan besaran potongan pajak sebesar 20%.
Dia berharap, langkah ini dapat diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah dan provinsi lainnya. Mengingat, insentif ini bakal mendorong daya beli masyarakat.
“Poinnya adalah dengan melakukan itu, otomatis daya beli masyarakat terbantu, karena bukan ke kita itu [insentif masuknya]. Pajak hotel dan resto itu yang bayar customer bukan kita jadi itu mendorong daya beli masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan insentif atau diskon pajak hingga 50% untuk sektor hotel dan restoran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditetapkan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa insentif untuk hotel dan restoran mulai berlaku sejak diumumkan pada Jumat (20/6/2025) seiring dengan telah disiapkannya dasar hukum kebijakan tersebut.
“Diberlakukan ya ini, ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya Pergubnya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin,” kata Pramono.
Dia menjelaskan bahwa insentif ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.