Bisnis.com, JAKARTA — Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengungkap adanya penurunan penjualan rumah komersial sepanjang kuartal I/2025. Padahal, pada periode tersebut pemerintah tengah mengimplementasikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100%.
Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya tren penjualan rumah kelas menengah dan atas mengalami penurunan, sedangkan penjualan rumah kecil justru mengalami peningkatan.
"Di kuartal I/2025 kita lihat pertumbuhan penjualan rumah yang menengah dan besar tetap turun, kontraksi, tetap decline," kata Faisal dalam agenda Bisnis Indonesia Mid Year Challenges di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Padahal, tambah Faisal, pemerintah memberikan paket kebijakan bebas PPN 100% diperuntukkan bagi rumah dengan maksimal Rp2 miliar atau menyasar hunian komersial menengah hingga mewah.
Mengacu pada tren tersebut, Faisal menjelaskan bahwa penurunan penjualan rumah komersial pada awal tahun ini terjadi akibat adanya pelemahan daya beli masyarakat. Hal itu yang perlu menjadi perhatian pemerintah ke depan.
"Kita ini melihat bahwa ada korelasi yang sangat kuat dengan daya belinya. Jadi bisa jadi bahwa yang beli rumah-rumah kecil itu bukan cuma kalangan bawah, tapi juga kalangan menengah yang tadinya mungkin bisa beli rumah yang agak gede, di atas 36 meter persegi, di atas 70 meter persegi, sekarang justru beli rumah-rumah kecil," jelasnya.
Baca Juga
Dia melanjutkan, saat ini masyarakat mulai bergeser melakukan pembelian rumah minimalis dengan rata-rata luasan 30 meter persegi.
"Dan kalau kita lihat banyak iklan-iklan termasuk di digital itu, sekarang kan ada rumah yang banyak dilakukan juga kan yang lebarnya 3 meter dan panjangnya 10 meter begitu ya, nah itu banyak itu," ujarnya.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), Joko Suranto.
Joko menyebut sepanjang semester I/2025 penjualan properti komersial disebut hanya mengalami pertumbuhan secara terbatas. Realisasinya hingga Juni 2025 hanya ada di angka 11.378 unit.
"Kita tahu ada penurunan daya beli masyarakat, banyak PHK kemudian banyak ketidakpastian sehingga ini relatif dengan PPN DTP, dengan kebijakan KUR, dan sebagainya ini memberi dorongan ke pasar," jelasnya.
Dengan demikian, pengembang berpandangan perpanjangan insentif PPN DTP ini memang diperlukan guna mengembalikan gairah pasar properti yang beberapa waktu belakangan mengalami penurunan akibat adanya pelemahan daya beli masyarakat.
Untuk diketahui, keputusan perpanjangan insentif PPN DTP disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (25/7/2025).
Airlangga menuturkan, kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi pada semester II/2025.
“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/7/2025).
Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan lebih terperinci terkait keberlanjutan pemberian insentif pajak tersebut. Dirinya hanya menekankan bahwa pihaknya nantinya akan membahas lebih detail aturan perpanjangan tersebut.