Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bulog Tegaskan Oknum Judol dan Kelompok Radikal Tidak Akan Dapat Beras Bansos

Bos Bulog menegaskan masyarakat terlibat judol hingga kelompok radikal tidak dapat menerima bantuan pangan.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Perum Bulog menegaskan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan judi online (judol) tidak boleh menerima bantuan pangan beras dari pemerintah.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan masyarakat yang terlibat judol hingga kelompok radikal atau terorisme tidak dapat menerima bantuan pangan.

“Yang terlibat judol atau judi online, dan terlibat kegiatan terorisme, tidak diizinkan menerima bantuan pangan,” kata Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025).

Untuk itu, Rizal meminta agar setiap Kepala Daerah, termasuk kantor wilayah Bulog, melakukan pengecekan data ulang terhadap penerima bansos beras. Dia menekankan, langkah ini dilakukan untuk memastikan agar penerima bansos bukan merupakan oknum judol maupun kelompok terorisme.

“Nah ini tolong masing-masing Kepala Daerah yang ada di wilayah, ini jadi penekanan, termasuk teman-teman Bulog yang ada di wilayah sudah saya peringatkan untuk didata, dicek ulang siapa saja masyarakat yang menerima bantuan atau penerima manfaat yang terlibat judol dan kelompok-kelompok radikal atau terorisme, ini tidak diizinkan menerima bantuan pangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Perum Bulog akan menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18.277.083 keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 10 kilogram per bulan selama dua bulan.

Adapun, sumber data penerima bansos beras ini berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 (Inpres 4/2025) tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Bantuan pangan beras ini juga menjadi salah satu bagian dari stimulus pertumbuhan perekonomian kuartal II/2025, sebagaimana mengacu pada rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025 di Istana Merdeka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper