Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diawasi langsung oleh perangkat desa.
Zulhas mengatakan, kepala desa akan menjadi ketua dewan pengawas Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang ada di masing-masing daerah. Hal ini mengingat koperasi-koperasi ini dibentuk melalui musyawarah desa/kelurahan khusus.
“Karena koperasi ini dibentuk oleh pemerintah desa, kepala desa itu sebagai dewas, ketua dewan pengawas,” kata Zulhas ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (15/7/2025).
Untuk diketahui, pemerintah akan meluncurkan 80.000 Kopdes/Kelurahan Merah Putih pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Hingga 13 Juli 2025, sebanyak 81.147 Kopdes/Kel Merah Putih telah terbentuk melalui musyawarah desa khusus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77.888 koperasi telah memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan, persiapan peluncuran program Kopdes/Kel Merah Putih ini sudah mendekati final.
Baca Juga
Dia mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Nasional telah menentukan 103 titik percontohan atau mock up yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Sebanyak 103 mock up itu sudah siap diperkenalkan kepada publik serentak secara virtual atau daring.
“Satgas Nasional telah menentukan 103 titik percontohan yang tersebar di seluruh provinsi, titik-titik ini menjadi model awal penerapan Kopdes/Kel Merah Putih secara utuh,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/7/2025).
Budi menjelaskan, 103 percontohan Kopdes/Kel Merah Putih ini tidak berdiri sendiri melainkan didukung oleh beberapa lembaga pembiayaan besar seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Skema pembiayaan dirancang agar koperasi bisa mengakses dana dengan mudah, tetapi tetap menjaga aspek kehati-hatian dan keberlanjutan usahanya.
Adapun, pembiayaan bagi Kopdes/Kel Merah Putih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid itu tengah dimatangkan oleh pemerintah dan diharapkan dapat terbit dalam waktu dekat.
Khusus pembiayaan yang nantinya akan diberikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Koperasi diwajibkan memiliki usaha riil dan produktif.
“Yang penting ada usaha yang jelas dan rencana bisnis yang realistis. Kita ingin pastikan setiap dana yang turun bisa berdampak langsung pada masyarakat,” tuturnya.