Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan regulasi yang mengatur terkait pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih oleh Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani usai menghadiri rapat persiapan peluncuran 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
“Belum-belum kita lagi siapin,” kata Askolani, Selasa (15/7/2025).
Askolani mengatakan, regulasi tersebut nantinya bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kendati belum dapat memastikan kapan beleid itu akan diterbitkan, dia memastikan PMK tersebut terbit dalam waktu dekat.
“Segera, lagi dikoordinasiin pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga
Pemerintah sebelumnya sepakat menerbitkan regulasi yang nantinya menjadi dasar bagi Bank Himbara, BPD, KSP, dan LPBD untuk menjadi sumber pembiayaan bagi Kopdes/Kel Merah Putih.
Hal tersebut telah dikomunikasikan bersama dengan Wakil Menteri Keuangan dalam Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Skema pembiayaannya juga tadi sudah diputuskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi landasan hukum bagi BUMN yang akan membiayai mock up-mock up ini,” kata Wakil Menteri Koperasi Ferry kepada Bisnis di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Wamenkeu agar segera mempercepat penerbitan PMK yang menjadi landasan bagi Bank Himbara, BPD, LPBD, dan KSP untuk menjadi sumber pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.
Kala itu, Ferry, yang juga merupakan koordinator pelaksana harian Satgas Percepatan KopDes Merah Putih itu mengharapkan peraturan tersebut terbit dalam dua hari ke depan.
“PMK-nya kita harapkan 1-2 hari ini bisa keluar lah secepatnya dan menjadi dasar,” ujarnya.
Ferry mengatakan, nantinya Bank Himbara, BPD, LPBD, dan KSP dapat menyalurkan pembiayaan kepada mock up yang sudah terbentuk, seiring terbitnya PMK.