Bisnis.com, JAKARTA — Wacana penerapan kredit usaha rakyat (KUR) bagi peternak sapi sebesar 3% per tahun menjadi angin segar di sektor peternakan dalam negeri.
Hanya saja, pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengharapkan agar persyaratan untuk mendapatkan KUR 3% yang menjadi usulan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) itu nantinya tidak menyulitkan para peternak lokal.
“Masalah utama peternak, baik sapi pedaging maupun perah adalah kepemilikan yang 2—3 ekor dan hanya sebagai usaha sambilan. Mereka akan sulit mengakses KUR kalau dipersyaratkan kelayakan usaha dan lainnya,” kata Khudori kepada Bisnis, Rabu (16/7/2025).
Hingga saat ini, Khudori menyebut bahwa lebih dari 90% produksi daging sapi berasal dari peternak kecil. Idealnya, kata dia, peternak kecil berkelompok dan dikelola oleh manajemen yang profesional.
Menurut dia, pengelolaan berkelompok memungkinkan kelayakan usaha dan membuka peluang akses KUR untuk memperbesar jumlah ternak termasuk meningkatkan produktivitas. “Penting buat pemerintah untuk mendorong peternak berkelompok,” ujarnya.
Selain itu, Khdori juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pendampingan intensif, mulai dari budidaya sampai akses ke pasar.
Dalam catatan Bisnis, Ditjen PKH Kementan tengah mendorong agar peternak sapi bisa mendapatkan KUR dengan bunga rendah 3% per tahun. Cara ini diharapkan dapat menarik minat peternak untuk menambah jumlah ternak sapinya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menyampaikan, usulan tersebut telah disampaikan Ditjen PKH dalam surat yang ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementan.
“Tentu kami sudah bersurat juga ke Pak Sekjen untuk meminta ada KUR khusus untuk budidaya sapi ini sehingga nanti bunganya ya diharapkan bisa 3%,” kata Agung kepada awak media di Cikarang, Jawa Barat, Senin (14/7/2025).
Saat ini, peternak sapi hanya bisa mengakses KUR reguler dengan suku bunga 6% per tahun. Menurut dia, jika peternak sapi bisa mendapat KUR 3% per tahun, bakal makin banyak peternak yang tertarik untuk menambah jumlah ternak sapinya.
Ditjen PKH Kementan juga mengusulkan grace period atau masa tenggang 1 tahun tanpa bayar cicilan bagi para peternak sapi, mengingat sapi yang dibudidayakan baru melahirkan setelah setahun. Artinya, peternak baru bisa menghasilkan pendapatan dari anak sapi setelah setahun.
“Kemudian grace period-nya bisa 1 tahun. Karena kan baru punya anaknya setahun setelah lahir gitu ya. Nah ini kita minta untuk diadakan KUR khusus,” jelasnya.