Syarat Pinjaman KopKel Merah Putih.
Kemudian, penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman bersumber dari dana desa untuk KopDes Merah Putih atau ana alokasi umum atau dana bagi hasil (DAU/DBH) untuk KopKel Merah Putih.
Syarat Penerima Pinjaman KopDes/Kel Merah Putih
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima pinjaman Rp3 miliar untuk KopDes/Kel Merah Putih:
1. Berbadan hukum koperasi
2. Memiliki nomor induk koperasi
3. Memiliki rekening bank atas nama koperasi
4. Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi
Baca Juga
5. Memiliki nomor induk berusaha
6. Memiliki proposal bisnis, yang minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman.
Selain enam syarat dan kriteria tersebut, bank Himbara juga dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.