Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyebut terus memperbaiki skema pemungutan pajak guna mencapai target yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di tengah rendahnya realisasi pemasukan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut hingga Juni 2025, penerimaan pajak mencapai Rp837,8 triliun atau 38,0% dari target APBN 2025. Dalam target APBN pungutan pajak dirancang sebesar Rp2.189,3 triliun. Jumlah penerimaan pajak itu turun 6,2% (year on year/YoY) berbanding Juni 2024 senilai Rp893,8 triliun.
"Kinerja pendapatan negara kuartal II telah menunjukkan perbaikan dibandingkan pada kuartal I, meskipun masih kontraksi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor LPS, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Untuk mengejar target yang ditetapkan, Bendahara Negara itu menjelaskan pihaknya akan terus melakukan perbaikan sistem perpajakan maupun kepabeanan. Dia mencontohkan, pemerintah mengatur skema baru pungutan pajak e-commerce atau perdagangan daring dengan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Menurutnya, skema baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 itu memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha.
"Tanpa ada tambahan kewajiban [pajak] baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," katanya.
Baca Juga
Dari sisi kepabeanan, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah melakukan percepatan penetapan tarif perlindungan dari 40 hari kerja menjadi hanya 14 hari kerja. Sejalan dengan itu, sistem pengawasan melalui CEISA Bea Cukai diintegrasikan agar arus barang dapat diperlancar, biaya logistik terus dikurangi, dan daya saing ekonomi produksi nasional ditingkatkan.
"Pemerintah akan terus melakukan reform perpajakan dan kepabeanan termasuk opsi penyesuaian tarif," ungkapnya.
Target Pajak Naik pada 2026
Perkembangan lain, DPR dan pemerintah resmi menyepakati postur makro fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau RAPBN 2026. Salah satu poin kesepakatan adalah kenaikan target penerimaan perpajakan.
Kesepakatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Jazilul Fawaid ketika membacakan laporan hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2026 dan rapat kerja pemerintah (RKP) 2026 dalam rapat paripurna DPR, Kamis (24/7/2025).
Jazilul menjelaskan bahwa awalnya dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah mengusulkan target penerimaan perpajakan sebesar 10,08%—10,45% dari produk domestik bruto (PDB).
Kendati demikian, dalam pembahasan antara pemerintah dengan Banggar, disepakati adanya kenaikan rentang target penerimaan perpajakan pada tahun depan yaitu menjadi 10,08%—10,54% dari PDB.
Jazilul mengungkapkan bahwa Banggar dan pemerintah telah menyepakati empat arah kebijakan perpajakan pada tahun depan. Pertama, perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mendukung fiskal yang kuat, peningkatan ekonomi, dan perlindungan masyarakat.