"Kedua, peningkatan kepatuhan melalui pengawasan berbasis teknologi informasi, memperkuat sinergi dan program bersama, serta penegakan hukum untuk mendukung perbaikan sistem administrasi dan organisasi perpajakan," ujar Jazilul dalam rapat paripurna.
Ketiga, penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan penerimaan dan rasio perpajakan.
Keempat, pengelolaan pemberian insentif perpajakannya semakin terarah dan terukur untuk mengakselerasi investasi serta hilirisasi industri yang menciptakan nilai tambah yang tinggi.
"Pemerintah akan menempuh berbagai langkah, upaya kebijakan, dan program untuk meningkatkan pendapatan negara yang mencapai kisaran 11,71% hingga 12,31% dari PDB," jelas Jazilul.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan pemerintah menyetujui kenaikan target pajak itu karena searah dengan niat untuk memperbaiki penerimaan negara.
"Itu bagian dari reformasi penerimaan," ujar Febrio usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga
Dia mengaku pemerintah ingin mendorong agar semua sektor ikut berkontribusi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan tersebut. Kendati demikian, Febrio menjelaskan bahwa secara historis sektor-sektor yang berkontribusi besar kepada penerimaan negara juga menyumbang banyak penerimaan pajak.
"Nah itu biasanya beberapa sektor seperti manufaktur, itu kontribusinya masih besar. Jadi kita lihat nanti," katanya.