Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati proses hukum yang menimpa eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH).
Sunindyo sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (31/7/2025). Sebelum jadi tersangka Sunindyo telah diperiksa terlebih dahulu di Gedung Bundar Kejagung RI. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan internal.
"Pada prinsipnya, kami Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum dan tentunya dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan kami berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan," ucap Dwi di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (1/8/2025).
Dia juga menyebut, Kementerian ESDM menyerahkan semua urusan kepada aparat penegak hukum. Kementerian ESDM juga siap memberikan pendampingan hukum.
"Kalau pendampingan dari kementerian pasti ada pendampingan hukum seperti biasa, kan kami ikuti proses yang lebih lanjut seperti apa," tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Sunindyo sebagai tersangka.
Adapun, Sunindyo Suryo Herdadi saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Klik) Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
"Pada malam ini ingin kami sampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH," kata Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).
Anang menjelaskan, Sunindyo selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 hingga Juli 2024 diduga memuluskan pengajuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023.
Padahal kenyataannya, dokumen rencana reklamasi dari PT RSM masih belum mendapatkan persetujuan. Sementara, PT RSM telah melakukan aktivitas produksi 2022-2023.
"Dia menjabat sebagai selaku Kepala Inspektur Tambang, dia yang mengeluarkan izin," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, Sunindyo dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1.
Sunindyo saat ini ditahan sementara di Rutan Salemba Kejagung untuk kepentingan penyidikan sebelum nantinya dipindahkan ke Bengkulu.