Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan perubahan harga eceran tertinggi (HET) beras medium di tingkat konsumen di semua zonasi.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan perubahan HET beras medium telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas (Kepbadan) pada 22 Agustus 2025 dan diteken oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
Untuk diketahui, Bapanas memasang HET beras medium di zona 1, zona 2, dan zona 3 masing-masing sebesar Rp13.500 per kilogram, Rp14.000 per kilogram, dan Rp15.500 per kilogram.
Sayangnya, Ketut irit bicara saat ditanya lebih detail terkait keputusan perubahan HET beras medium itu. Dia hanya menyampaikan bahwa penyesuaian HET beras medium ini akan diumumkan langsung oleh Kepala Bapanas.
“Iya [diterapkan dalam waktu dekat], nanti sekali lagi untuk HET beras medium nanti akan dijelaskan oleh Pak Kabadan ya. Secara prinsip sudah berlaku. Tapi detailnya nanti akan dijelaskan oleh pak Kepala Badan,” kata Ketut saat ditemui seusai Diskusi Publik bertajuk Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Namun yang jelas, Ketut menjelaskan bahwa perubahan HET beras medium ini sebagai langkah pemerintah melakukan penyesuaian terhadap gabah kering panen (GKP).
Baca Juga
Adapun, penyesuaian harga ini hanya berlaku untuk beras kualitas medium. Menurutnya, jarak antara harga beras medium dan premium tak akan terlalu jauh dengan adanya perubahan HET.
“Biar jarak disparitas kualitas antara premium dan medium biar lebih dekat. Kalau kemarin agak jauh tuh. Kalau jauh ini orang akan larinya sedikit di medium, kemudian larinya ke premium. Kita harapkan dengan begini akan seimbang dia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketut menerangkan bahwa perubahan HET beras medium merupakan strategi jangka pendek pemerintah agar penggilingan padi kembali berproduksi. Sebab, tingginya harga pembelian pemerintah (HPP) GKP yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani membuat ruang penggilingan padi sulit memproduksi beras.
“Karena memang harganya terlalu tinggi, GKP-nya kita. Dia akan sulit melakukan produksi menghasilkan beras dengan posisi Rp12.500 per kilogram,” ujarnya.
Adapun ke depan, Ketut menambahkan, pemerintah akan tetap memberlakukan skema penyederhanaan klasifikasi beras dengan menghapus kategori premium dan medium menjadi satu harga.
Namun, dia menjelaskan, skema beras satu harga itu akan ditetapkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Hal ini sejalan dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas).
“Kami akan merancang bagaimana konsepsi satu harga ini. Ya harus [satu harga], harus. Karena itu sudah ditetapkan dalam rakortas,” jelasnya.
Berdasarkan Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, Bapanas menetapkan HET beras medium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan sebesar Rp13.500 per kilogram.
Kemudian, HET beras medium di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung direncanakan naik menjadi Rp14.000 per kilogram.
Berikutnya, HET beras medium di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sebesar Rp13.500 per kilogram. Sama halnya dengan Sulawesi yang dipatok Rp13.500 per kilogram.
Selanjutnya, HET beras medium Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan sebesar Rp14.000 per kilogram. Serta, Maluku dan Papua di level Rp15.500 per kilogram.
Asal tahu saja, sebelumnya HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram di zona 1, Rp13.100 per kilogram di zona 2, dan Rp13.500 per kilogram di zona 3.