JAKARTA: Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 mengamanatkan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga energi apabila terjadi perubahan parameter atau asumsi makro dalam APBN.Kewenangan tersebut tercantum dalam pasal 8 ayat (10) UU APBN 2013 yang berbunyi belanja subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara."Pasal 8 ayat (10) memang isinya memberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga energi apabila asumsi makro ataupun parameter yang ada di APBN terjadi perubahan. Jadi yang memang selama ini dimiliki pemerintah," jelas Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo di gedung DPR, Selasa (23/10).Dalam sidang Paripurna DPR, pasal tersebut sempat mendapat tentangan keras dari Fraksi PDI-P, bahkan Fraksi PDI-P sempat melontarkan usulan agar pemerintah mencabut pasal 8 ayat (10) UU APBN 2013."Pasal ini dihapuskan saja. Asumsi makro apa yang terdeviasi supaya pemerintah bisa menaikan harga, apakah ICP, kurs, atau lifting, ini tidak jelas," kata Dolfie OFM anggota DPR dari Fraksi PDI-P.Dibandingkan dengan UU APBN-P 2012, pasal yang mengatur penyesuaian harga energi pada 2013 terbilang lebih longgar. Dalam pasal 6A UU APBN-P 2012, pemerintah boleh menaikkan harga BBM apabila realisasi harga minyak (ICP) dalam 6 bulan terakhir mencapai 15% lebih tinggi dari asumsi ICP US$105 per barel."Saya menyampaikan, pemerintah bisa melakukan penyesuaian. Tidak ditentukan deviasinya," ujar Menkeu.Agus menegaskan dalam UU APBN 2013, kewenangan penyesuaian harga energi sepenuhnya ada di tangan pemerintah tanpa meminta izin atau melakukan konsultasi dengan DPR.Pada 2013, pemerintah menganggarkan pagu subsidi energi sebesar Rp274,7 triliun. Yang terdiri dari pagu subsidi listrik sebesar Rp80,9 triliun seiring persetujuan penyesuaian tarif dasar listrik maksimal 15% secara bertahap pada 2013.Selain itu, pagu subsidi BBM dalam APBN 2013 disepakati sebesar Rp193,8 triliun. Pagu tersebut disusun dengan parameter kuota BBM bersubsidi sebesar 46 juta kiloliter, harga jual premium dan solar Rp4.500/liter, harga ICP US$100/barel, dan kurs Rp9.300/US$.Subsidi BBM 2013 meningkat 41% atau Rp56,4 triliun dibandingkan pagu subsidi BBM yang dicantumkan dalam APBN-P 2012 yang sebesar Rp137,4 triliun. Namun, apabila dibandingkan dengan proyeksi belanja subsidi BBM sampai akhir 2012 yang mencapai Rp216,7 triliun, pagu pada 2013 menyusut Rp22,9 triliun.Menkeu mengakui total subsidi yang mencapai Rp317,2 triliun atau 27,4% dari total belanja pemerintah pusat masih terlalu besar meskipun usulan penaikan TDL sudah disepakati DPR."Kita harus akui subsidi total masih Rp317,2 triliun, yang paling besar, meski sudah naikkan listrik," pungkasnya. (Bsi)
APBN 2013: Pemerintah bisa naikkan harga energi tanpa persetujuan DPR
JAKARTA: Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 mengamanatkan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga energi apabila terjadi perubahan parameter atau asumsi makro dalam APBN.Kewenangan tersebut tercantum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium