BISNIS.COM, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang kini dibahas di Badan Legislasi DPR harus melindungi petani tembakau da pabrik rokok kretek di Tanah Air.
Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Unais Ali Hisyam, perlindungan bagi petani tembakau dan pabrik rokok kretek yang menampung tenaga kerja dalam jumlah banyak sangat diperlukan.
“Usaha pertembakauan dari mula tanam hingga pengolahan produk tidak hanya berhubungan dengan petani melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya, Senin (11/3/2013).
Anggota Baleg DPR Sri Rahayu menjelaskan saat ini banyak pabrik rokok krektek kelas menengah ke bawah yang gulung tikar di Malang Jawa Timur dengan alasan di antaranya regulasi yang merugikan keberlangsungan industri rokok, padahal industri itu banyak menyerap tenaga kerja.
“Banyak pekerja terutama perempuan yang menggantungkan hidupnya bekerja di pabrik rokok kretek, tapi kini pabrikan itu mayoritas gulung tikar yang dampaknya pasti pengangguran,” tuturnya.
Padahal, Rahayu menambahkan program padat karya masih diperlukan seperti program pemerintah selama ini untuk mengurangi pengangguran.
Terkait dengan materi RUU Pertembakauan, Rahayu meminta stakeholders terkait untuk memberikan data lebih komprehensif untuk memverifikasi data yang telah ada.
“Data yang kami butuhkan adalah tentang tingkat ekonomi atau kesejahteraan petani tembakau dan komposisi antara rokok putih dan rokok kretek di Indonesia,” ungkapnya. (ra)