Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLINDUNGAN KONSUMEN: 88 Produk Langgar Ketentuan Undang-undang

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perdagangan kembali menemukan 88 produk yang diduga melanggar ketentuan Undang Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produk temuan ini merupakan hasil pengawasan dari Januari hingga Maret 2013.Wakil Menteri

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perdagangan kembali menemukan 88 produk yang diduga melanggar ketentuan Undang Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produk temuan ini merupakan hasil pengawasan dari Januari hingga Maret 2013.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan ini adalah jumlah pelanggaran terbesar dalam tiga bulan pertama. Produk tersebut ditemukan di Gorontalo, Jakarta, Bandung, Dumai, Medan, Tanjungpinang, dan Solo.

"64% dari pelanggaran ini berasal dari impor. Paling banyak berasal dari China dan dua produk masing-masing dari Jerman serta Jepang. Namun, kami tidak tahu apa benar dari negara tersebut karena hanya dilihat dari tulisan yang tertera dalam produk," katanya hari ini, Senin (22/4/2013).

Pengawasan tahap pertama ini dilakukan terhadap pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), wajib terkait dengan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).

Selain itu, pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan indikator pemenuhan label Bahasa Indonesia, petunjuk penggunaan atau manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia, serta legalitas perijinan barang impor.

Langkah yang akan dilakukan, lanjutnya, tindakan penyelidikan terhadap dua produk baja lembaran lapis seng, teguran terhadap 24 produk yang tidak memenuhi ketentuan label, dan meminta perusahaan untuk segera menghentikan peredaran produk. Apabila telah terbukti maka produk tersebut akan ditarik dari peredaran.

Bayu menjelaskan penegakan hukum sepanjang 2012 membutuhkan proses yang lama. Hal ini disebabkan adanya bottle neck, tidak semua penuntut ahli dalam bidang perlindungan konsumen, dan juga sistem peradilannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper