Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dituntut mempunyai data base yang memadai dalam rencana penerapan aturan loan to value (LTV) progresif atau pembatasan pembayaran uang muka pada kepemilikan rumah atau apartemen kedua dan selanjutnya.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia Setyo Maharso mengungkapkan data base perumahan tersebut dibutuhkan untuk membuktukan apakah konsumen tersebut sudah atau belum memiliki rumah sebelumnya.
“Sebetulnya penerapan kebijakan tersebut tidak masalah, karena tujuannya untuk menghindari ajang spekulasi harga properti. Tapi pemerintah harus siap dengan data base perumahan secara nasional,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (11/7/2013).
Dia mengkhawatirkan risiko yang mungkin ditimbulkan dari aturan tersebut malah berdampak pada masyarakat yang sejatinya akan melakukan pembelian rumah pertama.
Seperti diketahui, aturan penetapan LTV progresif ini sebetulnya sudah mengemuka sejak lama. Bank Indonesia mengaku siap menerapkan aturan tersebut per 1 September 2013. Saat ini, seluruh pembelian properti dengan luas di atas 70 m2, diwajibkan membayar uang muka 30%.
Dengan begitu LTV progresif ini, pengajuan pembelian rumah atau apartemen kedua dengan luas di atas 70 m2, akan dikenakan kewajiban pembayaran uang muka 40% (rumah kedua), dan 50% (rumah ketiga dan seterusnya).
Kebijakan ini juga akan berlaku bagi rumah kantor dan rumah toko dengan kewajiban pembayaran uang muka 30% (ruko kedua), dan 40% (ruko ketiga dan seterusnya)
Untuk memperoleh data base tersebut, Setyo mengatakan pemerintah bisa melakukan kerja sama dengan notaries. Dia berharap regulasi yang dibuat ini, tidak akan merusak tatanan bisnis properti yang sudah terbentuk.