Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPBG 'Diperintahkan' Beli Gas Dari PGN

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam upaya mengoptimalkan penggunaan jaringan pipa gas distribusi milik PT Perusahaan Gas negara (PGN),  para pengusaha stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) diminta membeli gas dari PGN.

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam upaya mengoptimalkan penggunaan jaringan pipa gas distribusi milik PT Perusahaan Gas negara (PGN),  para pengusaha stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) diminta membeli gas dari PGN.

Ridha Ababil, Corporate Communications PGN mengatakan saat ini hanya pihaknya yang memiliki jaringan pipa gas distribusi di wilayah Jabodetabek. Pengusaha, dapat bekerjasama membeli gas dari PGN agar dapat menggunakan jaringan pipa gas distribusi yang telah ada.

“Kami harapkan dan kami sangat bersedia untuk bekerjasama dengan pihak manapun untuk menyiapkan infrastruktur penunjang program konversi BBM ke BBG,” katanya di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Ridha mengungkapkan hingga saat ini PGN masih belum siap menerapkan mekanisme open access di sejumlah jaringan pipa gas miliknya. Alasannya, jaringan pipa tersebut belum dilengkapi dengan alat pengukur yang dapat mengatur alokasi gas dari penjual ke pembeli.

Menurutnya, mekanisme kerja sama untuk SPBG sebenarnya telah dilakukan pada sembilan SPBG yang telah beroperasi di Jabodetabek. Seluruh SPBG tersebut menggunakan gas dari PGN dan disalurkan melalui jaringan pipa milik perseroan.

“Kalau mereka ingin membangun jaringan pipa sendiri, tentu akan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar, sehingga dapat berdampak pada harga gas ke konsumen akhirnya,” jelasnya.

Belum diterapkannya open access pada jaringan pipa milik PGN sempat dikeluhkan sejumlah pengusaha SPBG yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas). Pasalnya, mereka tidak dapat menggunakan pipa gas tersebut untuk mengalirkan gas dari pihak lain ke SPBG.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bahkan telah meminta pemerintah segera menerapkan penggunaan pipa gas secara terbuka (open access) sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper