Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Perdagangan: Kartel, Apa Maknanya?

Bisnis.com, JAKARTA - Perihal kartel kembali menjadi topik hangat hari ini (Rabu, 24/7), setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan praktik kartel impor bawang putih oleh 19 perusahaan.

Bisnis.com, JAKARTA - Perihal kartel kembali menjadi topik hangat hari ini (Rabu, 24/7), setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan praktik kartel impor bawang putih oleh 19 perusahaan.

Bahkan, tiga pejabat di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dinyatakan terlibat dalam praktik kartel yang dikategorikan melanggar UU soal Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka adalah Kepala Badan Karantina Kementan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan Menteri Perdagangan.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kartel adalah organisasi perusahaan besar (negara dsb) yang memproduksi barang sejenis. Makna lain, kartel yakni persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu.

Menurut wikipedia, kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai barang dan persaingan usaha.

Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.

Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya.

Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.

Kartel dilakukan oleh pelaku usaha guna memperoleh market power alias mengendalikan pasar. Dengan demikian,  memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. Pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.

Bahkan, KPPU dengan tegas menyatakan bahwa praktik kartel melanggar Pasal 11, Pasal 19C dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper