Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Ekspor Kayu Akan Direvisi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana merevisi regulasi mengenai ekspor produk industri kehutanan yang akan diterapkan awal tahun depan.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana merevisi regulasi mengenai ekspor produk industri kehutanan yang akan diterapkan awal tahun depan.

 Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.64/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

 “Akan ada beberapa hal yang direvisi, secara garis besar terbagi dalam tiga bagian,” kata Bayu kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/8/2013).

 Pertama, akan ada penambahan sekitar sembilan harmonized system codes (HS Code) wajib mempunyai Sistem Verivikasi Legalitas Kayu (SVLK). Kesembilan HS tersebut utamanya adalah barang kerajinan dan produk yang dihasilkan UKM.

 Bayu menambahkan sebelumnya produk kerajinan UKM ini memang mendapatkan dispensasi berupa penundaan penerapan SVLK selama 1 tahun. Namun, saat ini beberapa sentra produk kerajinan seperti di Bali, Jepara, dan Yogyakarta sudah mempunyai cara untuk mendapatkan SVLK.

 Dia menuturkan secara teoretis produk kerajinan yang keseluruhan atau sebagian bagiannya menggunakan bahan baku dari kayu atau olahan kayu, maka harus mempunyai SVLK.

 Saat ini, sesuai Pasal 12 ayat 1 hanya HS Ex. 4407.10.00.00 sd Ex. 4407.99.90.00; Ex. 4412.31.00.00 sd Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4412.31.00.00 sd Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block, laminated board, dan barecore); Ex. 4418.10.00.00 sd Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pimtu dan daun jendela) dan 9406.00.92.00 yang wajib SVLK.

 Kedua, pihaknya akan menyempurnakan beberapa terminologi dan batasan yang dalam pelaksanaannya tahun ini masih terdapat kekurangan.

 Ketiga, pihaknya akan mewajibkan kayu dan produk kayu impor mempunyai sertifikat legalitas mulai 1 Januari 2014. Upaya ini seperti yang diberlakukan pada kayu dan produk kayu Indonesia yang akan diekspor. Nantinya, tidak akan ada diskriminasi bagi ekspor dan impor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper