Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai terkait penghapusan syarat ketentuan penyerapan kedelai dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23/2013 pasal 7 ayat 1 (a), importir harus melampirkan bukti pembelian kedelai petani lokal sebagai syarat dalam pengajuan permohonan impor kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan perubahan ini akan diimplementasikan mulai awal September 2013. Implementasi ini bersamaan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 22 perusahaan pemegang Importir Terdaftar (IT).
“Pada permendag sebelumnya ada pernyataan harus serap kedelai lokal sebagai syarat impor. Namun, melihat kondisi kekurangan pasokan seperti ini volume impor akan dilepas tanpa mengharuskan pernyataan serap kedelai lokal,” kata Srie di kantornya, Kamis (29/8/2013).
Dia menilai tanpa adanya ketentuan tersebut kelompok perajin tahu dan tempe akan tetap membeli kedelai dalam negeri. Alasannya, kedelai impor dan lokal memiliki karakteristik pasar masing-masing.
Kedelai impor, lanjutnya, lebih cocok digunakan sebagai bahan baku tempe. Adapun, kedelai lokal biasanya dibeli pada perajin karena bisa menghasilkan produksi tahu yang bagus.
Dalam revisi permendag tersebut, imbuhnya, importir hanya akan diminta untuk membuat surat pernyataan mengenai kesanggupan mengikuti program stabilisasi harga kedelai dan berkomitmen mengikuti kebijakan harga yang ditetapkan.