Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta pemerintah menerapkan fungsi pemakaian pipa bersama atau open access milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) mulai Oktober tahun ini.
Andy Noorsaman Someng, Kepala BPH Migas, mengatakan seharusnya penerapan open access harusnya sudah diterapkan. Tetapi, PGN meminta perpanjangan waktu sebanyak dua kali, untuk menyiapkan pelaksanaan open access.
“Harusnya sudah berlaku, tetapi PGN meminta waktu dua kali. Ini sudah Oktober 2013, nah saya mengingatkan [pemerintah], sebagai badan pengatur tidak boleh mendiamkan,” katanya di Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Andy menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat mengenai pelaksanaan open access ini kepada Kementerian ESDM, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada pemerintah.
Menurutnya, mekanisme open access ini harus dilakukan, karena sifat industri migas yang akan menurun secara alamiah. Dengan dilaksanakannya open access itu, maka pengembalian investasi pipa gas akan terjamin.
“Gas itu pertama-tama keluarnya banyak, tetapi pasti akan menurun. Nah kalau sudah turun, siapa yang akan memakai pipa tersebut. Kalau open access, pipa bisa dipakai oleh orang lain yang memiliki sumber baru, sehingga pipa lebih efisien,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan pihaknya masih mengevaluasi penerapan open access tersebut. Dia pun tidak banyak menjelaskan evaluasi apa yang dilakukan pemerintah, dan meminta semua pihak untuk menunggu hasilnya.