Bisnis.com, JAKARTA--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah menguatkan instrumen sanksi guna mendisiplinkan operator penerbangan yang lalai kepada pengguna jasa sebagai evaluasi atas kasus Lion Air pekan lalu.
Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan kasus keterlambatan penerbangan atau delay lebih dari 3 jam Lion Air pada Kamis pekan lalu itu merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen, minimal terhadap hak atas informasi.
"Yang sering dikeluhkan delay tapi enggak ada informasi dan enggak ada petugas informasi di lapangan. Delay bisa dipahami bila ada informasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Selama ini ini delay tapi tidak ada informasi,” katanya, akhir pekan lalu.
Sudaryatmo mengatakan implementasi Permenhub No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara mengenai kompensasi diterapkan tapi tidak ditunjang dengan kesadaran maskapai.
"Saya tidak tahu dalam kasus keterlambatan itu tidak diberikan uang tapi dalam bentuk vocer. Kalau harus mengeluarkan uang itu kan ratusan penumpang, nilainya besar, nah itu perlu ada petugas di lapangan."
Pihaknya meminta Kementerian Perhubungan menginvestigasi kasus delay Lion Air apakah masuk kategori sistemik atau kasuistik.
Bila sistemik, perlu langkah misalnya tak memproses sementara rute baru atau mengkaji ekspansi jangan sampai jumlah pesawat tidak sebanding dengan slot penerbangan.
Kemenhub semestinya lebih mengoptimalkan instrumen sanksi adminisratif. Apa yang terjadi pada penumpang Lion Air melanggar hak konsumen dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemenhub dapat menindak tegas maskapai dengan UU itu.
"Harusnya pemerintah lebih optimalkan instrumen sanksi administrasif, misalnya bikin aturan bayar kompensasi, itu juga harus diotimalkn, kalau tidak patuh, tak ada kejelasan, mestinya dikasih sanksi, surat peringatan.”
Dalam catatan YLKI, pengaduan pengguna jasa atas Lion Air lebih dominan ketimbang maskapai lain meskipun belum membeberkan data resmi secara kuantitas keluhan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan sesuai dengan peraturan, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif. “Kami hanya bisa administratif, teguran sih sudah, selalu dipanggil,” katanya.
Namun Bambang mengatakan sebetulnya maskapai lain juga mengalami delay tetapi yang seringkali terjadi kisruh dengan penumpang hanya Lion Air sehingga mesti menjadi evaluasi Lion atas problem komunikasi kepada pengguna jasa.
“Ini bagian dari introspeksi Lion sebenarnya karena delay bukan hanya Lion, maskapai lain juga tapi yang selalu bergejolak Lion, ada hubungan yang bermasalah, tidak hanya pola komunikasi tapi hubungan atara pengguna jasa dengan manajemen.”
Pihaknya segera memanggil manajemen Lion Air pada Senin pekan ini guna meminta kejelasan atas delay lebih dari 3 jam pada Kamis 17 Oktober.
Kepala Humas Lion Air Edward Sirait mengakui kelalaian perseroan terhadap peraturan terkait dengan impor ban yang mengalami proses rekondisi menjadi penyebab keterlambatan beberapa penerbangan pada Kamis 17 Oktober.
Kelalaian itu menyebabkan proses pengeluaran ban dari [Tanjung] Priok menjadi lebih lama dari seharusnya. “Kami hanya tidak aware terhadap aturan,” katanya.
Atas peristiwa ini, Edward mewakili perseroan meminta maaf kepada masyarakat khususnya penumpang Lion air.
Dia juga menjelaskan sebenarnya tidak ada penumpang yang menunggu hingga belasan jam. Waktu delay paling lama adalah 5 jam sampai 6 jam. (ra)
Kasus Delay Lion Air: Instrumen Sanksi Masih Rendah
YLKI mendesak pemerintah menguatkan instrumen sanksi guna mendisiplinkan operator penerbangan yang lalai kepada pengguna jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu