Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penaikan nilai jual objek pajak (NJOP) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai akan kembali mendorong kenaikan harga jual tanah dan properti.
Kepala Riset Jones Lang LaSalle Anton Sitorus mengatakan hal tersebut dipicu oleh adanya salah persepsi yang keliru, yakni NJOP selalu berada di bawah harga pasar.
Dengan naiknya NJOP mendekati harga pasar, ungkapnya, dia menuturkan harga tanah dan properti akan kembali naik melebihi penaikan tersebut.
“Ada persepsi yang salah dan sudah jadi kebiasaan. NJOP salalu di bawah harga pasar tanah dan properti,” katanya di sela-sela Quarterly Media Briefing Jones Lang LaSalle, Q4 2013 Review, Kamis (23/1/201).
Kendati begitu, dia menuturkan kenaikan tersebut tidak akan mengurangi tingkat permintaan properti di Jakarta karena faktor keterbatasan lahan dan kebutuhan yang masih tinggi.
“[Harga naik], kalau butuh rumah, pasti beli juga. Lahan juga terbatas,” sebutnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan NJOP yang baru pada Februari 2014, bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat Ibu kota. Penaikan rata-rata di tiap kecamatan berkisar 120%-240%.
Sebagai contoh, NJOP di Jl MH Thamrin naik hampir 100% dari sekitar Rp33 juta/m2 menjadi Rp65 juta/m2. Kemudian di Jl Gatot Subroto dari Rp28 juta/m2menjadi Rp59 juta/m2, dan di Jl Rasuna Said dari Rp27 juta/m2 menjadi Rp41 juta/m2.
Dengan besaran yang lebih rendah, NJOP di Jl Pemuda naik dari Rp6 juta/m2 menjadi Rp10 juta/m2, dan Jl Panjang dari Rp6 juta/m2 menjadi Rp8 juta/m2.