Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Otorita Beberkan Harga Tanah di IKN, Segini Kisaran Harganya

Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono membocorkan harga tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Berikut bocorannya.
Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni menghadiri rapat Forum Investor IKN pada Senin, 8 Juni 2024 - Dok. Media Sosial X Raja Juli Antoni
Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni menghadiri rapat Forum Investor IKN pada Senin, 8 Juni 2024 - Dok. Media Sosial X Raja Juli Antoni

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono membocorkan harga tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Lantas, berapa harga tanahnya?

Menteri Basuki mengatakan bahwa harga tanah di IKN ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 2023. Selain itu, harga tanah juga sudah direview dan disetujui oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia menuturkan, bahwa harga tanah di IKN bervariasi, tergantung dengan letak lokasinya. Namun, dipastikan harga tanah saat ini masih di bawah Rp1 juta.

"Macam-macam [harganya], tergantung lokasinya. Antara Rp400.000 sampai Rp800.000 per meter persegi," kata Basuki saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut, Basuki mengungkapkan bahwa lokasi tanah yang sudah ditetapkan berada di kawasan inti pusat pemerintahan atau KIPP 1A. Dia menyebut, penetapan harga tanah di kawasan tersebut sudah dilakukan sejak 2023.

Untuk diketahui, Perpres No.75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN menyebutkan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan aset dalam pengusaan Otorita Ibu Kota Nusantara (ADP).

Adapun, nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan zona penilaian tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.

Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan zona nilai tanah.

Berdasarkan Pasal 7 beleid tersebut, disebutkan bahwa kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita IKN kepada pelaku usaha pelopor bisa dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dan pembayaran secara angsuran.

Adapun, yang dimaksud pelaku usaha pelopor ialah pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent (LoI) dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dan pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama 5 tahun sejak berlakunya UU No.21/2023 tentang Perubahan atas UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper