Bisnis.com, JAKARTA - Pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R)) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Mulyo Agung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, mampu menyisakan 16% sampah untuk dibuang ke tempat pengelolaan akhir (TPA) sampah.
Direktur Jenderal Cipta Karya Imam Kementerian Pekerjaan Umum, Imam S. Ernawi menjelaskan TPST itu mampu memilah 45% dari volume sampah menjadi barang yang siap digunakan kembali dan 39% menjadi pupuk kompos.
“Tentu hal ini sangat luar biasa dan dapat berdampak pada umur TPA yang lebih panjang karena volume sampah yang diangkut ke TPA dapat diminimalisir,” kata Imam, Ahad (30/3/2014).
TPST 3R itu dibangun pada 2010 dan 2012 dengan biaya Rp2,8 miliar, yang terdiri dari APBN 2010 Rp1,2 miliar, APBN 2012 Rp1,034 miliar, APBD Rp500 juta, PNPM Mandiri Rp100 juta, CSR Rp13 juta dan swadaya masyarakat sekitar Rp20 juta.
Dari sumber dana tersebut, Imam berharap ke depannya peran swasta dan masyarakat semakin meningkat dalam mewujudkan infrastruktur cipta karya.
Saat ini TPST 3R Mulyoagung dikelola oleh masyarakat melalui wadah Kelompok Swadaya Masyarakat Mulyoagung Bersatu. TPST 3R itu telah mampu mengelola sampah dengan volume 64 m3/hari dari sekitar 5.903 rumah di Kawasan Mulyo Agung.
“Keberadaan TPST 3R di sini sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat dan mendukung tercapainya target pelayanan persampahan,” ujar Imam.
Pengelolaan Sampah Berbasis 3R di Kabupaten Malang Sukses
Pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R)) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Mulyo Agung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, mampu menyisakan 16% sampah untuk dibuang ke tempat pengelolaan akhir (TPA) sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
52 menit yang lalu
Makin Tajir, Profil Dewi Kam Perempuan Terkaya Indonesia 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
4 jam yang lalu