Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUMAH BERSUBSIDI: Harga Naik Lebih dari 40%

Kementerian Perumahan menetapkan harga baru rumah tapak, dengan kenaikan mencapai 42% di beberapa provinsi.
Rumah Bersubsidi. Harga naik lebih dari 40%/Bisnis
Rumah Bersubsidi. Harga naik lebih dari 40%/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan menetapkan harga baru rumah tapak, dengan kenaikan mencapai 42% di beberapa provinsi.

Sumber di Kemenpera, Senin (28/4/2014)  menyebutkan kementerian ini baru saja menetapkan tiga buah kebijakan terkait program penyaluran faslitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang mengatur ketetapan harga baru dari rumah tapak dan rusunami.

Penetapan harga yang diberlakukan tersebut tidak lagi diatur berdasarkan wilayah, melainkan lebih detail untuk setiap provinsi.

Sebelumnya, harga rumah dibagi atas empat zona dengan harga dimulai dari Rp88 juta-Rp145 juta setiap unit.

Dalam kebijakan yang baru, harga rumah paling rendah terletak di Provinsi Lampung dengan harga Rp113 juta/unit naik dari harga Rp88 juta/unit, dan paling mahal di Provinsi Papua sebesar Rp185 juta/unit atau naik dari harga Rp145 juta/unit.

Melalui harga baru ini, harga rumah tapak untuk wilayah Bodetabek berada pada kisaran harga Rp130-an juta/unit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper