Bisnis.com, JAKARTA—Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia menilai pembangunan rumah susun milik (rusunami) belum bisa dilakukan, karena hingga saat ini kebijakan tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) belum keluar.
Walaupun Kementerian Perumahan Rakyat telah mengeluarkan batas harga baru untuk rusunami yang bisa memperoleh subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), pembangunan tetap akan sulit dilakukan.
Karena, ujar Ketua Umum REI Eddy Hussy, harga yang ditetapkan oleh Kemenpera tersebut baru bisa direalisasikan jika diiringi oleh pemberian pembebasan PPN. Menurutnya, tidak semua daerah bisa menerapkan harga baru tersebut.
“Kalau kita bangun di kota besar atau kota padat, pemebebasan PPN itu diperlukan untuk membantu daya beli masyarakat. Sementara kalau kita bangun di pinggiran kota, meskipun bisa menjual dengan harga yang lebih terjangkau, belum tentu bisa diserap oleh pasar,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/7/2014).
Jika di wilayah pinggiran, masyarakat cenderung lebih memilih membeli rumah tapak daripada rusun. Pada akhirnya, walaupun harga jual lebih rendah, belum tentu rusunami bisa diserap. Kebutuhan rusun dirasakan oleh masyarakat kota yang tidak mempunyai pilihan lain untuk tempat tinggal.
Eddy mengatakan sudah terdapat beberapa rencana pembangunan rusunami dari beberapa pengembang. Mungkin di beberapa lokasi, tuturnya, pembangunan sudah bisa dilakukan sambil memperhatikan tingkat permintaan masyarakat dan menunggu keluarnya kebijakan pembebasan PPN.