Bisnis.com, JAKARTA— Perselisihan dalam pemanfaatan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perumahan Rakyat mendorong dibentuknya tim pengkaji.
Kepala Pusat Kajian Kebijakan Perumahan Rakyat Universitas Gadjah Mada Budi Prayitno mengatakan dirinya bersama tim tersebut diberikan waktu dua minggu untuk merampungkan pembahasan mengenai penghitungan terhadap kelebihan atau kekurangan dari masing-masing usulan.
“Terdapat kacamata yang berbeda dari masing-masing kementerian. Dari Kemenkeu, inginnya dana yang ada tidak berhubungan dengan fiskal, sementara dari Kemenpera menginginkan terdapat subsidi atau peran negara di dalamnya,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (14/7/2014)
Pada dasarnya, Kemenkeu mengusulkan tabungan dari dana masyarakat tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat tanpa adanya keterlibatan negara di dalamnya. Pihak Kemenpera menginginkan negara dapat menyalurkan subsidi, untuk dapat menjaga kemampuan bayar masyarakat.
Oleh karena itu, dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat menugaskan tim khusus yang melakukan penghitungan dengan memasukkan berbagai komponen meliputi harga bahan bangunan, harga tanah, upah tenaga kerja, dll. Dari situ akan diketahui bagaimana mengoptimalkan keberadaan dana tersebut.
“Kita mencoba menyelesaikannya dengan segera, sambil membandingkan pemanfaatan Tapera di negara lain. Nanti dari Menkokesra akan diserahkan kepada Wakil Presiden. Dari situ akan diputuskan mana yang lebih baik,” tuturnya.
Seperti diketahui Tapera adalah bentuk tabungan yang dapat digunakan masyarakat untuk membantu pembiayaan rumah. Sampai saat ini pemerintah masih terus menggodok landasan hukum produk yang bisa mendorong masyarakat memiliki rumah tersebut.