Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan pengusaha konstruksi (Gapensi) menilai pemerintah perlu memperkuat payung hukum sebelum kontrak berbasis kinerja diterapkan.
Sekretaris Jendral Gapensi, Andi Rukmana menyatakan kontrak berbasis kinerja atau Performance Base Contrac (PBC) yang akan diterapkan pemerintah di empat kota pada akhir tahun ini menjadi peluang sekaligus tantangan baru bagi para kontraktor.
Selama ini antara para perencana, pengawas dan kontraktor saling tuding jika sebuah proyek infrastruktur mangkrak ataupun gagal konstruksi.
"Dengan PBC maka kontraktor dapat memperkirakan investasi dan biaya yang diperlukan karena kontrak bersifat jangka panjang, bahkan sampai 10 tahun," jelas Andi di Jakarta, Kamis (17/7).
PBC merupakan kontrak jangka panjang antara pemerintah dengan swasta, dengan berorientasi hasil, maka pihak swasta setelah mengerjakan proyek masih diharuskan memelihara dalam jangka waktu tertentu. Dengan PBC para kontraktor dapat melakukan investasi peralatan.
Kontrak Berbasis Kinerja: Gapensi Minta Pemerintah Perkuat Payung Hukum PBC
Gabungan pengusaha konstruksi (Gapensi) menilai pemerintah perlu memperkuat payung hukum sebelum kontrak berbasis kinerja diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

27 menit yang lalu
Oil and Gas Issuers Face Negative Market Sentiment

57 menit yang lalu
Aksi Pemegang Saham BUMI, Emiten Tambang Batu Bara Grup Bakrie
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

34 menit yang lalu
APBN Cekak, Program 3 Juta Rumah Prabowo Sulit Tercapai di 2026

49 menit yang lalu