Bisnis.com, Bandung - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah pusat segera mencabut izin kapal asing yang melanggar di perairan Indonesia bukan hanya berencana memperpanjang moratorium.
Ketua HNSI Jabar Ono Surono mengatakan kapal asing yang melanggar ke Indonesia saat ini terkesan digantung oleh pemerintah pusat sehingga tidak ada eksekusi yang jelas bagi mereka sehingga kurang memberikan efek jera.
“Menteri Susi Pudjiastuti jangan hanya berencana memperpanjang moratorium bagi kapal asing dan eks asing saja, tapi juga harus melakukan pencabutan izin bagi pelanggar dan jangan digantung,” katanya kepada Bisnis, Rabu (14/1/2015).
Dia menjelaskan langkah moratorium yang dilakukan pemerintah memang bagus dilakukan bagi keberlangsungan sektor perikanan tangkap di Indonesia.
Namun, di sisi lain jangan membuat ketidakpastian usaha di sektor perikanan tangkap dengan menggantung kasus hukum setiap pelanggarnya.
“Kami minta KKP segera melakukan ketegasan agar memberi efek jera bagi setiap pelanggar,” ujarnya.
Setelah hal itu dilakukan, ujarnya, selanjutnya pemerintah tinggal berfikir dan melakukan langkah-langkah untuk mengatasi pengangguran yang sudah terjadi pascamoratorium kapal berjalan.
“Kalau tidak ada langkah konkret maka siap-siap saja ada pengangguran besar-besaran di Indonesia. Nelayan yang sudah miskin akan terjerumus ke lembah kemiskinan yang makin dalam,” katanya.
Ono juga meminta Presiden Jokowi dapat mengawasi langkah Menteri Susi supaya tidak ada gejolak masyarakat.
“Apalagi dengan Menteri Susi yang sama sekali tidak membuka ruang dialog dengan rakyatnya.”
Presidium Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Jabar Budi Laksana mengatakan perpanjangan moratorium kapal oleh Menteri Susi merupakan hal yang sangat baik.
Kendati demikian, ujarnya, perpanjangan moratorium itu harus terbuka dan dijelaskan secara detail terhadap masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman.
“KKP harus terbuka kenapa harus dimoratarium. Apa memang belum ada izin atau alat tangkap yang merusak seperti trawl atau pukat harimau,” jelasnya.
Seperti diketahui, regulasi moratorium izin kapal tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap.
MORATORIUM KAPAL: Banyak Pelanggaran, Nelayan Minta Izin Kapal Asing Dicabut
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah pusat segera mencabut izin kapal asing yang melanggar di perairan Indonesia bukan hanya berencana memperpanjang moratorium.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
57 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
57 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
BI Tahan Suku Bunga, Apindo: Pengusaha Dalam Kondisi Tak Diuntungkan
40 menit yang lalu
Daftar UMK DIY 2025, Yogyakarta & Sleman Tertinggi
45 menit yang lalu
QRIS NFC Meluncur Kuartal I/2025, Naik MRT Tinggal Tap!
1 jam yang lalu