Bisnis.com, Jakarta--Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang nelayan menangkap dan mengekspor lobster, serta kepiting yang sedang bertelur.
Susi mengatakan pelarangan menangkap dan mengekspor lobster serta kepiting yang sedang bertelur itu bertujuan untuk membudidayakan kedua komoditas tersebut. Pasalnya, saat ini banyak nelayan yang menangkap lobster dan kepiting tanpa memikirkan keberlanjutannya.
"Kalau [kepiting dan lobster] yang sedang bertelur tidak dilarang, lama-lama habis itu di perairan Indonesia," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (19/1/2015).
Susi menuturkan pihaknya juga akan melarang penangkapan kepiting dan lobster dengan berat di bawah 200 gram. Saat ini, ekspor lobster dan kepiting dengan berat 20 gram-50 gram dari perairan Nusa Tenggara Barat ke Vietnam mencapai 5 juta ekor per tahun.
Menurutnya, nelayan dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar jika hanya menangkap lobster dan kepiting dengan berat lebih dari 200 gram. Selain itu, nelayan juga dapat terus menangkap kedua komoditas itu, karena lebih terjaga keberlanjutannya.
"Kalau awalnya 40 lobster itu beratnya satu kilogram, kemudian dibiarkan sampai 300 gram kan dapat berlipat ganda beratnya," ujarnya.
Dia juga meminta nelayan tidak mengkhawatirkan keberadan lobster yang belum boleh ditangkap tersebut. "Lobster itu tidak akan ke perairan Australia, dan akan diam sampai besar di perairan Indonesia," ucapnya.
Menteri Susi Larang Penangkapan & Ekspor Lobster Bertelur
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang nelayan menangkap dan mengekspor lobster, serta kepiting yang sedang bertelur.nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
34 menit yang lalu
Makin Tajir, Profil Dewi Kam Perempuan Terkaya Indonesia 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
4 jam yang lalu