Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan memberikan waktu paling lambat 10 hari kepada manajemen Pelindo II cabang Cirebon dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cirebon, untuk menyelesaikan kisruh pungutan uang supervisi di pelabuhan Cirebon.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby R.Mamahit mengatakan, tenggang waktu penyelesaian kisruh itu disepakati dalam rapat koordinasi hari ini, Kamis (29/1) di Kemenhub yang diikuti Direksi Pelindo II, General Manager Pelabuhan Cirebon, Pengurus DPP APBMI, dan Pengurus Wilayah APBMI Cirebon, serta Kepala Kantor Syahbandan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon.
“Selama 10 hari kedepan tidak boleh ada pungutan supervisi bongkar muat di pelabuhan Cirebon, sampai adanya kesepakatan keduabelah pihak (PBM dan Pelindo),” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Kamis (29/1).
Bobby mengatakan, kesepakatan yang dimaksud adalah bersifat business to business (b to b) antara APBMI Cirebon dan Pelindo II Cirebon. “Kalau sudah ada b to b nya pemerintah tidak ikut campur,” ujarnya.
Bobby mengharapkan PBM maupun Pelindo di seluruh pelabuhan dapat bersinergi dengan baik dan bahu membahu dalam mengedepankan kelancaran arus kapal dan barang sehingga biaya logistik bisa ditekan.
“Harus bersinergi antara keduanya, jangan gontok-gontokan. Pemerintah tidak mau mencampuri urusan bisnisnya,” paparnya.
Wakil Ketua Umum DPP APBMI, H.M Fuadi, yang juga mengikuti pertemuan di Kemenhub hari ini mengatakan, DPP APBMI tidak akan mengintervensi apapun keputusan yang akan diambil oleh APBMI di Cirebon, dan Pelindo II untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kita maunya yang terbaik, pandangan kami tidak ada salahnya kalau PBM memperoleh keuntungan dari kegiatannya lalu berkontribusi untuk turut serta merawat fasilitas pelabuhan yang dimiliki negara. Ini wajar saja dalam bisnis, sepanjang dilakukan secara b to b,” ujar Fuadi.
Dikonfirmasi Bisnis (29/1) GM Pelabuhan Cirebon Hudadi Soerja Djanegara mengatakan akan mengkomunikasikan lebih lanjut persoalan ini dengan APBMI di pelabuhan Cirebon.
“Tadi kami sudah bertemu dan rapat intensif di Kemenhub. Intinya yang kami kutip (uang supervisi) itu untuk kepentingan perawatan fasilitas pelabuhan. Pelabuhan ini kan punya negara, harus kita rawat sebaik-baiknya. Lagi pula besarannya hanya Rp.1.000-2.000 rupiah per metrik ton,”ujarnya.
Pelabuhan Cirebon: Pungutan Supervisi Jadi Masalah
Kementerian Perhubungan memberikan waktu paling lambat 10 hari kepada manajemen Pelindo II cabang Cirebon dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cirebon, untuk menyelesaikan kisruh pungutan uang supervisi di pelabuhan Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Wapres Gibran Tinjau Persiapan Air Bersih SPAM Jatiluhur 1 Bekasi
1 jam yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
2 jam yang lalu